BLORA, Lingkarjateng.id – Anggaran pendidikan dan pelatihan untuk aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 di Kabupaten Blora anjlok hingga 65,62 persen atau sekitar Rp1,67 miliar dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp2,57 miliar. Hal itu mengakibatkan terhambatnya penyelesaian orientasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Blora.
Kepala BKPSDM Blora, Heru Eko Wiyono, mengatakan orientasi PPPK tidak wajib selesai. Namun, selama masa kontrak 5 tahun, para pegawai harus sudah melakukan orientasi.
“Tahun ini kita menyelesaikan orientasi PPPK pengangkatan tahun 2024, sekitar 960 pegawai. Sementara pengangkatan tahun 2025 (formasi tahun 2024) belum dapat dilakukan orientasi,” kata Heru, Senin, 26 Januari 2026.
Heru mengungkapkan para PPPK pengangkatan tahun 2025 akan dicicil melalui pengusulan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun anggaran 2026.
“PPPK tahap 1 dan 2 formasi tahun 2024 itu nanti kita cicil. Selanjutnya untuk target penyelesaian mungkin pada tahun anggaran 2028. Yang penting tidak melebihi masa perpanjangan kontrak,” katanya.
“Syarat perpanjang kontrak adalah bukti kelulusan orientasi PPPK,” sambungnya.
Lebih lanjut, Heru mengungkapkan anggaran per peserta orientasi sebesar Rp650 ribu. Anggaran tersebut akan digunakan untuk segala kebutuhan para peserta orientasi selama kurang lebih sembilan hari.
“Peserta tidak dipungut biaya orientasi. Nanti peserta mendapatkan makan minum, perlengkapan peserta (ATK) dan fasilitasi narasumber,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk 62 PPPK paruh waktu yang belum lama ini diangkat oleh Pemkab Blora belum memiliki aturan resmi akan dilakukan orientasi atau tidak.
“Ini masih menunggu aturan, belum ada kejelasan terhadap orientasi PPPK paruh waktu, karena masa kontrak hanya satu tahun,” terangnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah terhadap Evaluasi Raperda APBD Tahun 2026, menyebutkan Pemkab Blora telah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN.
Dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara Pemerintah Daerah pada BKPSDM sebesar Rp893,5 juta atau 0,04 persen dari total belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Total anggaran itu akan dibagi ke beberapa kegiatan, di antaranya Pengembangan Kompetensi ASN sebesar Rp143 juta.
Selanjutnya, Program Pengembangan Sumber Daya Manusia yang dibagi menjadi dua kegiatan, kegiatan Pengembangan Kompetensi Teknis, sebesar Rp150 juta, serta kegiatan Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional sebesar Rp600 juta.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid

































