PATI, Lingkarjateng.id – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memutuskan untuk menghentikan aksi demonstrasi terkait desakan pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Keputusan ini diumumkan pasca audiensi antara AMPB dan DPRD Pati yang menghasilkan kesepakatan pembentukan hak angket dan panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti tuntutan massa.
Dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2025, AMPB secara resmi mendesak DPRD Kabupaten Pati untuk memakzulkan Sudewo dari jabatannya sebagai bupati. Desakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan DPRD Pati membentuk Pansus Hak Angket.
Pansus yang dibentuk terdiri dari 15 anggota legislatif dari tujuh fraksi berbeda, yakni: PDIP: 5 orang, Gerindra: 2 orang, PKB: 2 orang, PPP: 2 orang, Demokrat: 2 orang, PKS: 1 orang, dan Golkar: 1 orang.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, ditunjuk sebagai ketua pansus. Teguh dikenal vokal dalam mengkritik kebijakan Bupati Sudewo yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Adapun Wakil Ketua Pansus dijabat oleh Joni Kurnianto dari Fraksi Demokrat, dan posisi sekretaris diisi oleh Muntamah dari Fraksi PKB.
Pansus diharapkan dapat menyerap keluhan masyarakat yang kemudian dituangkan dalam bentuk hak angket. Hasil tersebut nantinya akan diajukan ke Mahkamah Agung sebagai bahan pertimbangan dalam proses pemakzulan bupati.
6 Pernyataan Massa Demo
Seiring dengan dimulainya proses pansus, AMPB menyatakan tidak akan menggelar aksi lanjutan. Hal itu disampaikan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh salah satu perwakilan massa, Supriyono. Surat tersebut juga menjadi dasar permohonan kepada Kapolresta Pati agar membebaskan 22 orang yang diamankan saat aksi unjuk rasa di Pendopo Kabupaten Pati pada Rabu, 13 Agustus 2025.
“Memohon kepada Bapak Kapolresta Pati untuk mengeluarkan / membebaskan 22 (dua puluh dua) orang yang diamankan oleh pihak Kepolisian terkait telah melakukan tindak pidana pada saat unjuk rasa di pendopo Kabupaten Pati pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025,” bunyi surat pernyataan tersebut.
Dalam surat itu, massa menyampaikan enam poin pernyataan dan permohonan:
- Menjaga kondusifitas dan situasi wilayah Kabupaten Pati;
- Memberikan pemahaman kepada rekan-rekan agar tidak mengulangi tindak pidana serupa atau pelanggaran hukum lainnya;
- Berkontribusi aktif kepada pihak kepolisian dengan memberikan informasi demi terciptanya situasi aman dan damai di Pati;
- Bersedia diproses hukum jika di kemudian hari mengingkari pernyataan tersebut;
- Mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Pati atas upaya menjaga kondusifitas wilayah;
- Selama proses hak angket di DPRD Kabupaten Pati berlangsung, tidak akan ada aksi demo lanjutan atas nama masyarakat.


































