SEMARANG, Lingkarjateng.id – Aktivis Pegunungan Kendeng dari Kabupaten Pati, Gunretno, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis, 4 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penghalangan aktivitas tambang di wilayah Pegunungan Kendeng, Pati.
Usai pemeriksaan, Gunretno menegaskan bahwa dirinya tidak merasa menghalangi kegiatan tambang seperti yang dilaporkan. Ia menghormati keputusan ESDM yang menyatakan tambang tersebut legal, namun menilai banyak syarat kelegalan yang belum terpenuhi di lapangan.
“Materi pertanyaannya soal menghalang-halangi tambang legal. Lah aku tidak ngrumangsani (merasa). Kalau tidak setuju tambang, iya. Tapi aku paham itu dinyatakan legal oleh ESDM. Tapi kelegalan itu ada 60 item. Lah apa 60 item itu dipenuhi apa tidak? Satu fakta, papan nama saja tidak ada,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan.
Gunretno juga mempertanyakan titik koordinat perizinan yang tidak terlihat di lokasi serta dugaan penggunaan solar bersubsidi oleh pihak tambang. Menurutnya, persoalan ini berdampak pada masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi namun justru kesulitan.
Lebih lanjut, ia menyebut perlunya keterbukaan data izin tambang oleh ESDM, termasuk titik dan luas wilayah operasi.
Ia mencontohkan satu tambang di Kedungwinong yang menurutnya sudah dinyatakan ilegal oleh ESDM, tetapi tetap menimbulkan kerugian hingga membuat ambrol lahan 4 hektar milik petani.
“Ini PR bareng. Kerugian lingkungan ini siapa yang tanggung jawab? Penambang apa pemerintah? Kabupaten tugasnya mengawasi, tapi kalau ngawasi tidak pernah akhirnya petani yang rugi,” tegasnya.
Gunretno menilai persoalan tambang di Kendeng tidak hanya soal legal-illegal, melainkan dampaknya terhadap lingkungan, ketersediaan air, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat sekitar.
Ia menegaskan rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) semestinya menjadi acuan untuk tidak mengeluarkan izin di kawasan Pegunungan Kendeng.
“Ini rumahnya air. Kapur di Kendeng itu penyerap CO₂ dua kali lipat. Ini oksigen gratis untuk anak cucu. Kalau sandang pangan cukup tapi tidak sehat, ya jadi masalah,” ujarnya.
Terkait laporan dugaan penghalangan tambang, Gunretno menyatakan dirinya bersama warga tidak pernah melakukan tindakan blokade atau menghambat aktivitas tambang secara langsung.
“Kami diam saja bisa dituduh menghalang-halangi. Intinya, kami hanya minta polisi, ESDM, pemerintah bareng-bareng cek lokasi. Supaya jelas apa sesuai izin apa tidak,” katanya.
Gunretno juga mengajak masyarakat menghadiri Festival Kendeng Lestari yang akan digelar pada 17–20 Desember. Menurutnya, kegiatan itu bertujuan memperkuat gerakan pelestarian Kendeng dan memunculkan generasi penerus penjaga lingkungan di setiap desa.
“Kami mengundang dulur-dulur rawuh Festival Kendeng Lestari. Fokusnya nguri-uri Kendeng dengan penghijauan dan pelestarian,” ucapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Ajun Komisaris Besar Feria Kurniawan, tak membantah soal pemanggilan tokoh yang getol menentang tambang di Pegunungan Kendeng itu.
“Iya hari ini dilakukan pemeriksaan,atas laporan Didik Setyo Utomo,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, Feria belum merespons saat ditanya mengenai kebenaran pemeriksaan Gunretno terkait dugaan penghalangan aktivitas tambang di wilayah Pegunungan Kendeng.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid

































