PATI, Lingkarjateng.id – Aktivis Pegunungan Kendeng dari Kabupaten Pati, Gunretno, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah pada Kamis, 4 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penghalangan aktivitas tambang di wilayah Pegunungan Kendeng, Pati.
Usai diperiksa, Gunretno menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menghalangi aktivitas tambang sebagaimana yang dilaporkan. Ia menghormati keputusan ESDM yang menyatakan tambang yang dimaksud legal, namun menilai sejumlah syarat legalitas justru tidak terpenuhi di lapangan.
“Materi pertanyaannya soal menghalang-halangi tambang legal. Lah aku tidak ngrumangsani (merasa). Kalau tidak setuju tambang, iya. Tapi aku paham itu dinyatakan legal oleh ESDM. Tapi kelegalan itu ada 60 item. Lah apa 60 item itu dipenuhi apa tidak? Satu fakta, papan nama saja tidak ada,” ujarnya usai pemeriksaan.
Pemeriksaan ini kemudian memunculkan tanda tanya besar soal kejelasan titik tambang di Kabupaten Pati, mengingat sejumlah lokasi disebut tidak memiliki papan nama, tidak menampilkan titik koordinat izin, serta diduga menggunakan solar bersubsidi.
Titik Koordinat Tak Tampak Dipertanyakan
Gunretno mempertanyakan transparansi data perizinan tambang, terutama titik koordinat yang menurutnya tidak tampak di lokasi. Ia juga menyinggung dugaan penggunaan solar bersubsidi oleh pihak tambang, yang menurutnya merugikan masyarakat berhak subsidi namun kini kesulitan mendapatkannya.
Ia menilai ESDM perlu membuka seluruh data titik dan luas wilayah tambang secara terbuka. Ia juga mencontohkan satu tambang di Kedungwinong yang menurutnya telah dinyatakan ilegal oleh ESDM, tetapi tetap menimbulkan kerusakan hingga menyebabkan ambrolnya lahan 4 hektar milik petani.
“Ini PR bareng. Kerugian lingkungan ini siapa yang tanggung jawab? Penambang apa pemerintah? Kabupaten tugasnya mengawasi, tapi kalau ngawasi tidak pernah akhirnya petani yang rugi,” tegasnya.
ESDM: Hanya 8 Tambang Legal yang Terdata Pasti
Pada akhir 2024, Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria menertibkan tiga tambang ilegal di Kecamatan Sukolilo karena melakukan pengerukan karst tanpa izin. Namun hingga kini, ESDM mengaku belum mengetahui jumlah pasti tambang ilegal di Kabupaten Pati.
Menurut data ESDM saat itu, terdapat 8 tambang berizin (IUP) di Kecamatan Sukolilo, Kayen, Tlogowungu, Jaken, dan Gembong.
“Sekitar 8 IUP. Sukolilo 2, Kayen 2, Dekem, Sumbermulyo, Tlogowungu 2, Jaken 1, Kedungbulus 1,” kata Kepala ESDM Wilayah Kendeng Muria, Dwi Suryono, Jumat, 14 Februari 2025.
Namun Dwi mengakui penertiban kerap “kucing-kucingan” karena tambang ilegal sering berpindah-pindah lokasi.
“Kadang berhenti, kadang jalan, sifatnya tidak menetap. Kita sidak, kita datangi dengan Forkompinda berhenti, terus ada satu lagi yang jalan. Nah kita kan tidak bisa memantau setiap hari. Kalau sekarang jumlah tidak update,” jelasnya.
17 Tambang Ilegal Diungkap Warga Sukolilo
Pada Senin, 28 April 2025, Aliansi Sukolilo Bangkit melakukan audiensi dengan DPRD Pati untuk menuntut penutupan tambang ilegal galian C di wilayah Sukolilo. Koordinator aliansi, Selamet Riyadi, menyebut terdapat sekitar 17 tambang galian C ilegal yang merusak kawasan Pegunungan Kendeng. Menurut warga, hanya dua tambang di wilayah itu yang berizin.
Selamet mengatakan laporan mereka ke pihak berwajib tidak ditindaklanjuti, sehingga warga geram dan menuntut pertanggungjawaban para penambang terhadap kerusakan alam.
“Para penambang selama ini tidak pernah melakukan sosialisasi, tanaman kami rusak, selalu terjadi banjir, dan banyak lagi dampaknya, jadi harus ditutup,” tegasnya.
Janji Penertiban Tambang Ilegal di Kedungwinong
Dua hari setelah audiensi, pada Rabu, 30 April 2025, Pemkab Pati bersama Komisi C DPRD Pati, ESDM Wilayah Kendeng Muria, serta aparat kepolisian melakukan sidak tambang galian C di Sukolilo. Mereka meninjau longsoran batuan Pegunungan Kendeng akibat aktivitas tambang ilegal di Desa Kedungwinong serta meninjau tambang berizin di Wegil.
Plt Kepala DPMPTSP Pati, Riyoso, berjanji akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan tambang ilegal di Kedungwinong, termasuk mengamankan alat berat yang diprotes warga.
“Tadi saya sudah komunikasi dengan Pak Kasatpol untuk kaitan dengan pengangkutan alat berat yang dituntut oleh warga, memang kewenangan ranah kami. ESDM juga tidak. Jadi nanti akan kita komunikasikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa aktivitas pertambangan tetap diperbolehkan asalkan sesuai regulasi.
“Mesti kita berikan jalan mereka untuk melakukan penambangan. Karena apa, memang penambangan ini juga dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan infrastruktur, tetapi berizin dan memenuhi ketentuan,” jelasnya.































