KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Permasalahan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, kembali mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang yang berlangsung pekan lalu.
Anggota DPRD Kabupaten Semarang, Isroatun, mengungkapkan bahwa dalam interupsi yang ia sampaikan saat rapat paripurna itu menyoroti dampak serius dari air lindi yang dihasilkan TPA Blondo, yang diduga telah mencemari lingkungan sekitar dan mengancam kesehatan warga.
“Pengelolaan sampah di TPA Blondo itu belum memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah atau IPAL sehingga keluarlah air lindi atau limbah cair yang dihasilkan dari pembusukan sampah-sampah yang menumpuk,” katanya saat dihubungi, Senin, 1 Desember 2025.
Isroatun yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi PKB menegaskan bahwa air lindi yang dihasilkan dari pembusukan sampah di TPA Blondo telah mencapai tingkat yang tidak wajar.
“Dalam 1 detik air lindi yang dihasilkan dari TPA Blondo itu bisa mencapai 1 liter lebih. Dan air lindi ini bisa diatasi hanya dengan pembangunan IPAL di TPA Blondo itu, dan harus segera ditangani Pemkab Semarang” ujarnya.
Menurutnya, solusi jangka panjang yang diperlukan adalah pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di TPA tersebut untuk menangani limbah cair yang dihasilkan.
Isroatun menambahkan, masalah ini sudah cukup lama dikeluhkan oleh masyarakat sekitar. Warga mengeluh dampak air lindi tidak hanya mencemari air tanah, tetapi juga merusak ekosistem sungai, lahan pertanian, dan peternakan.
Bahkan, kata Isroatun, tiga dusun di Desa Kandangan, Bawen yaitu Dusun Deres, Dusun Geongan, dan Dusun Jrukung sudah melaporkan kelangkaan air bersih akibat pencemaran yang ditimbulkan.
“Dari Kementerian Lingkungan Hidup itu menganggap sistem pengelolaan di TPA Blondo ini sudah tidak sesuai dengan standar operasional yang berlaku,” ungkap Isroatun.
DPRD, menurut Isroatun, telah berupaya mencari solusi dengan menggeser anggaran untuk pembiayaan pembangunan IPAL, yang diperkirakan memerlukan dana sebesar Rp6 miliar. Namun, hingga kini baru Rp1,71 miliar yang berhasil dialokasikan.
Oleh karena itu, ia mendorong Pemkab Semarang untuk segera menambah anggaran guna menyelesaikan masalah tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, menyatakan bahwa masalah pencemaran air lindi dari TPA Blondo telah beberapa kali dibahas di rapat DPRD.
“Memang harus segera ada penanganannya, dan kemarin sudah dibahas agak panjang, tapi kami juga masih menunggu perencanaan yang dilakukan Pemkab Semarang untuk mengatasi hal itu. Karena memang dibutuhkan biaya yang cukup besar sekali,” jelas Bondan.
Menanggapi sorotan DPRD, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengungkapkan bahwa Pemkab Semarang tengah berupaya maksimal untuk menangani masalah air lindi di TPA Blondo.
“Memang saat ini kondisi di TPA Blondo itu kan masih open dumping, sehingga saat ini yang kami lakukan masih menunggu hasil kajian dari konsultan yang menangani TPA Blondo itu,” katanya.
“Artinya hasil dari konsultan ini akan Pemkab lakukan untuk menyelesaikan masalah air lindi di TPA Blondo, karena ini tanggung jawab Pemkab Semarang,” sambungnya.
Ngesti juga menjelaskan bahwa Pemkab Semarang telah bekerja sama dengan PT Blondo Lestari Energi, pihak ketiga yang akan membantu pengelolaan TPA Blondo.
“Jika nanti sudah tertutup dan tidak lagi open dumping ini air lindinya akan berkurang, dan penutup membran itu nanti yang melaksanakan adalah PT Blondo Lestari Energi, di mana di awal bulan Desember ini ditargetkan sudah bisa dilaksanakan,” pungkasnya.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid






























