KENDAL, Lingkarjateng.id – Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, temukan papan reklame menancap di jalur sepamdan Kali Aji, Kaliwungu. Menurutnya, keberadaan reklame tersebut melanggar Perda Provinsi Jateng.
“Itu ada papan reklame di Kali Aji. Itu dibangun zaman gubernur siapa, bupati siapa. Tidak bisa itu,” ujar Benny Karnadi disela-sela kegiatan bersih-bersih di Kali Aji, Kaliwungu, Jumat 31 Oktober 2025.
Benny mengatakan walau kondisi Kali Aji hilang karena pendangkalan, pemasangan papan reklame di garis sempadan tidak diperbolehkan.
“Meskipun sungainya sudah hilang. Misalnya itu ditarik di pinggir juga tidak boleh karena masuk garis sempadan. Itu melanggar Perda Provinsi Jateng nomor 9/2013 tentang garis sempadan dan harus dibongkar,” tegasnya.
Bukan saja melanggar perda, keberadaan papan reklame tersebut menghalangi akses pengerukan sedimentasi Kali Aji. Dia juga menyoroti keberadaan banyaknya kabel, baik kabel listrik dan telekomunikasi, yang tidak tertata rapi di sepanjang pinggiran Kali Aji.
“Masyarakat tidak peduli kok itu ada kabel atau papan reklame. Tugas kita berpikir kan,” ucapnya.
Pihaknya juga menyayangkan normalisasi sungai oleh Pusdataru Jateng yang tidak menyasar di titik lokasi sekitar Pasar Gladak.
“Normalisasi tapi tidak di wilayah Pasar Gladak. Maksud saya fasilitas publiknya harus diselamatin dulu karena begitu hujan besar meluap ke pasar,” imbuh Benny.
Sebelumnya, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari juga menyampaikan bahwa Pemkab Kendal telah mengajukan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera dilakukan normalisasi.
“Sungai ini berada di sebelah Pasar Gladak yang setiap musim hujan jadi langganan banjir dan menggenangi pasar. Kami sudah koordinasi dengan Pusdataru Provinsi Jawa Tengah. Karena kita tidak bisa melakukan sendiri tanpa izin provinsi,” terang Bupati Tika.
Bupati Tika berharap Pusdataru bisa segera melakukan pengerukan di Kali Aji mengunakan alat berat sehingga aliran sungai menjadi lancar dan tidak meluap hingga menyebabkan banjir.
“Begonya harus yang besar dan panjang agar bisa masuk ke sungainya. Disini alat beratnya memang belum bisa masuk karena terganggu kabel-kabel telekomunikasi maupun PLN. Nanti kita akan berdikusi kembali dengan Pusdataru, Telkom dan PLN,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa






























