JEPARA, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara menyetujui lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sebelumnya diajukan oleh eksekutif. Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna pengambilan keputusan Ranperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jepara pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Adapun lima Ranperda tersebut antara lain Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jepara 2025-2045, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara, Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Penataan Pasar Rakyat dan Toko Modern, serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2023.
Anggota Banggar DPRD Jepara, Nur Hidayat, saat memaparkan hasil pembahasan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jepara tentang Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Jepara tahun 2023, mengungkapkan bahwa pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp 2,34 triliun, atau 98,63 persen dari target sebesar Rp 2,39 triliun.
Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp 446,10 miliar atau 94,95 persen dari target sebesar Rp 469,81 miliar. Pendapatan Transfer terealisasi sebesar Rp 1,89 triliun atau 98,63 persen dari target sebesar Rp 1,92 triliun. Dan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah terealisasi sebesar Rp 4,69 miliar atau 85,35 persen dari target sebesar Rp 5,5 miliar.
Kemudian, Belanja Daerah yang terealisasi sebesar Rp 2,43 triliun atau 95,94 persen dari target sebesar Rp 2,53 triliun terdiri dari, pertama Belanja Operasi terealisasi sebesar Rp 1,82 triliun atau 95,66 persen dari target sebesar Rp 1,91 triliun. Digunakan untuk Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, serta Belanja Bantuan Sosial.
Kedua, Belanja Modal terealisasi sebesar Rp 210,16 miliar atau sebesar 91,75 persen dari target sebesar Rp 229,06 miliar. Digunakan untuk memperoleh aset-aset daerah.
Ketiga, Belanja Tak Terduga terealisasi sebesar Rp 2,04 miliar atau 68,17 persen dari target sebesar Rp 1,39 miliar.
Keempat, Belanja Transfer terealisasi sebesar Rp 395,71 miliar atau 99,86 persen dari target sebesar Rp 396,27 miliar. Digunakan untuk Belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi kepada Desa, serta Bantuan Keuangan kepada Desa.
“Berdasarkan realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2023 mengalami defisit sebesar Rp 88,41 miliar,” ungkapnya.
Kemudian Pembiayaan Daerah Netto, kata Nur Hidayat, terealisasi sebesar Rp 140,31 miliar, yang terdiri dari Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 161,81 miliar dikurangi Realisasi Pengeluaran Pembiayaan Daerah, sebesar Rp 21,5 miliar
“Untuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp51,91 miliar, terdiri realisasi Pembiayaan Netto sebesar Rp140,31 miliar dikurangi realisasi defisit APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp88,41 miliar,” imbuhnya.
Selanjutnya, Nur Hidayat mengatakan, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jepara sepakat dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2023 dengan beberapa saran dan rekomendasi. Di antaranya, pertama mengharap kepada Bupati Jepara untuk tahun selanjutnya dalam penyusunan APBD harus menentukan estimasi pendapatan secara akuntabel, proporsional, serta berbasis kemampuan setiap perangkat daerah yang memiliki sumber pendapatan, sektor belanja yang menyesuaikan kemampuan pendapatan, serta mempedomani ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas maksimal komulatif defisit APBD.
Kedua, meningkatkan kinerja dan kemampuan SDM, terutama di sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar menghasilkan PAD yang maksimal.
Ketiga, melaksanakan penegakan Peraturan Daerah yang terstruktur, masif dan tegas terhadap semua pelanggaran Perda, agar tercipta masyarakat yang aman, nyaman, serta tertib.
Keempat, memaksimalkan target kinerja di semua perangkat daerah, agar pelaksanaan belanja di setiap perangkat daerah lebih efektif dan efisien.
Kelima, menjelaskan tindak lanjut Bank Jepara Artha yang telah dicabut izin operasionalnya oleh OJK, serta hasil audit independen dengan basis opini tidak menyatakan pendapat dengan kerugian yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar minus Rp 108.414.244.775.
“Sehingga. apabila diakumulasikan dengan tahun sebelumnya mencapai minus Rp 211.622.164.523, serta mengalami ekuitas defisit mencapai Rp 167.264.764.247, serta posisi penyertaan modal milik pemerintah daerah sebesar Rp 24 miliar ,” terangnya.
Pihaknya berharap, Bupati Jepara segera menindaklanjuti saran dan rekomendasi yang telah diberikan. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)

































