Pati (lingkarjateng.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Pati dengan membekali kepala desa mengenai jenis-jenis tindak pidana korupsi, konflik kepentingan, hingga mekanisme pelaporan dugaan penyimpangan.
Pembekalan tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah terulangnya kasus korupsi di Pati, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo pada Januari 2026. Edukasi ini juga dinilai penting menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027.
Jaksa Fungsional Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, NN Gina Saraswati, mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman kepala desa mengenai perbuatan yang masuk kategori tindak pidana korupsi.
Menurut dia, pemahaman terhadap aturan hukum diperlukan agar aparatur desa dapat membedakan tindakan yang diperbolehkan dengan perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami bekali kepala desa agar mengetahui delik tindak pidana korupsi. Apakah suatu perbuatan termasuk tindak pidana atau bukan, sekaligus memberikan pelatihan tentang integritas dan whistleblowing atau pelaporan tindak pidana korupsi,” kata Gina, Kamis (22/10).
Materi yang diberikan mencakup delik korupsi dan konflik kepentingan. Kegiatan pembekalan tersebut berlangsung selama tiga hari dengan melibatkan unsur pemerintah daerah dan kepala desa di Kabupaten Pati.
Gina menjelaskan, salah satu hal yang ditekankan ialah keberanian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum.
Melalui pemahaman tersebut, kepala desa diharapkan tidak hanya mampu mengenali potensi pelanggaran, tetapi juga mengetahui langkah yang perlu dilakukan ketika menemukan dugaan penyimpangan.
Ia menyebut, sebagian aparatur masih membutuhkan penjelasan untuk membedakan praktik suap-menyuap, gratifikasi, serta penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Karena itu, sosialisasi diharapkan menjadi bekal bagi mereka dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
“Kami berharap mereka mengetahui dan sadar sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi. Ini juga sebagai pencegahan menjelang Pilkades 2027 supaya tidak terjadi OTT lagi seperti kemarin,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sokobubuk, Kecamatan Margorejo, Saman, menyambut positif kegiatan yang digelar pemerintah daerah bersama KPK tersebut. Ia menilai, sosialisasi semacam ini penting karena aparatur desa membutuhkan literasi dan pendampingan agar lebih memahami aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Alhamdulillah, hari ini Pemkab Pati mengadakan sosialisasi dari KPK. Ini penting karena selama ini kami membutuhkan literasi dan arahan dalam menjalankan pemerintahan desa. Melalui acara ini, kami mendapatkan pemahaman tentang korupsi dan jenis-jenisnya,” kata Saman.
Menurut dia, kegiatan tersebut juga memberikan ruang bagi kepala desa untuk berdiskusi dan menanyakan berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Saman berharap sosialisasi tidak hanya dilakukan sekali, tetapi diagendakan secara berkala agar pemahaman aparatur desa terus meningkat.
“Dengan penguatan edukasi dan integritas, kami selaku pemerintah desa akan menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab sekaligus mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Kabupaten Pati,”. (Lingkar Network)***
Editor : Ady Arfian































