SEMARANG, Lingkarjateng.id – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara kepada dirinya dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudewo seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 21 Oktober 2026.
Ia menilai putusan hakim belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Saya diputus 8,5 tahun penjara, tentu kita tidak terima,” kata Sudewo saat menemui pendukungnya usai sidang.
Sudewo mengatakan, dirinya akan menempuh mekanisme hukum yang tersedia untuk menyikapi putusan tersebut. Menurutnya, upaya banding merupakan langkah yang dapat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia juga mengkritik pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Sudewo menilai fakta yang terungkap selama persidangan tidak menjadi dasar utama dalam putusan tersebut, tapi justru didasarkan pada berita acara pemeriksaan (BAP).
“Dari semua saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, tidak ada satu pun yang melibatkan saya. Hakim ketua pun dalam persidangan menyampaikan yang dipakai adalah fakta persidangan, bukan BAP. Namun, faktanya amar putusan pertimbangan yang dipakai adalah BAP,” ujarnya.
Sudewo menduga terdapat kejanggalan dalam proses pemeriksaan maupun persidangan. Ia juga mengklaim adanya intervensi politik yang menurutnya memengaruhi penanganan perkara hingga dirinya dijatuhi hukuman penjara dan kewajiban membayar uang pengganti.
“Saya memang menilainya ini satu keanehan atau sandiwara hukum. Saya sangat paham bahwa ini ada intervensi politik. Jadi, apa pun situasi atau kondisi yang saya alami, saya berusaha tenang dan tegar karena saya ini nothing to lose, tidak melakukan sama sekali,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, mengaku janggal dengan putusan hakim. Menurutnya, putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan tetapi justru berlandaskan berita acara pemeriksaan, salah satunya dalam perkara perangkat desa yang didasarkan pada BAP Abdul Suyono.
“Abdul Suyono itu secara hukum kan tidak dihadirkan ke persidangan karena mengambil haknya untuk tidak didengar sebagai saksi. Nah sesuatu yang tidak disampaikan di muka persidangan seharusnya tidak dijadikan alat bukti,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa dalam proses banding nanti pihaknya akan menuangkan keberatan atas putusan hakim terhadap Sudewo.
“Keberatan-keberatan ini akan kita tumpahkan di dalam proses hukum lanjutan yaitu banding,” katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 8,5 tahun penjara kepada Sudewo dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan DJKA dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Edwin Pudyono tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terpidana diwajibkan menjalani pidana kurungan pengganti selama 100 hari.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Sudewo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000 yang apabila tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Jurnalis: Lingkar Network/Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Muslichul Basid





























