Batang (lingkarjateng.id) – Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan bus rombongan Persib Bandung U-18 di Rest Area 360B Batang. Mereka yakni BPA (33), HH (26), dan MF alias T (26). Ketiganya merupakan warga Jakarta Barat.
Diketehui, insiden tersebut terjadi saat bus rombongan Persib berhenti di rest area pada Minggu malam (11/10) beberapa waktu lalu.
“Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan termasuk pemeriksaan saksi, rekaman CCTV serta alat bukti lainnya, Polres Batang telah mengamankan dan menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial BPA, HH, dan MF alias T,” kata Kapolresta Batang, Kombes Warsono, saat pers rilis di Mapolresta Batang, Senin (19/10/2026).
Warsono menyampaikan, tersangka BPA diduga melakukan pemukulan terhadap salah satu rombongan Persib serta melempar batu ke arah kaca bus. Sementara HH diduga melempar batu ke kaca bus, menendang traffic cone ke arah bus, serta melempar stick cone ke badan bus.
Sedangkan MF alias T diduga mengambil dua koper milik pemain dan official Persib U-18 dari bagasi bus yang terbuka. Tersangka BPA ditangkap pada Senin (12/10/2026) di wilayah Pondokgede, Jatibening, Bekasi, saat dalam perjalanan menuju Jakarta. Penangkapan dilakukan dengan bantuan petugas PJR Tol Jakarta-Cikampek.
“Saat ditangkap, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkoba. Hasil tes urine BPA dinyatakan positif mengonsumsi sabu dan ganja,” terangnya.
Sementara HH ditangkap di wilayah Bogor pada 15 Oktober 2026. Pada hari yang sama, polisi juga menangkap MF alias T di wilayah Jakarta Barat. Para tersangka saat ini masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Batang. Ketiganya dijerat dengan pasal berbeda.
“Terkait pasal yang disangkakan, terhadap tersangka BPA, penyidik menerapkan sangkaan antara lain Pasal 262 ayat (1) dan/atau ayat (2), Pasal 466, dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan perbuatan dan hasil penyidikan,” ungkapnya.
Selanjutnya terhadap tersangka HH, diterapkan Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 52 KUHP. Sedangkan terhadap MF alias T, berkaitan dengan dugaan pencurian, diterapkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Untuk tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka, ancaman pidananya dapat mencapai 7 tahun penjara. Sedangkan untuk dugaan pencurian sebagaimana pasal yang diterapkan pada MF alias T, ancaman pidananya juga dapat mencapai 7 tahun penjara atau pidana denda paling besar sebesar Rp 500 juta,” jelas Warsono.
Saat ini, pihak Satreskrim masih mendalami adanya keterlibatan pihak lainnya yang diduga terlibat.
“Penyidikan juga tidak berhenti pada 3 tersangka ini yang telah kita amankan. Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, rekaman CCTV, serta alat bukti lainnya untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan menentukan perannya masing-masing. Jadi masih berproses juga,” tambahnya. ***





























