Kab.Semarang (lingkarjateng.id) – Sebanyak 394 orang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa dalam kontestasi Pilkades Serentak tahun 2026 yang tersebar di 140 desa se-Kabupaten Semarang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Suyana mengatakan hinggaakhir tahap pendaftaran Pilkades, sudah ada 394 orang yang telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa (bacakades) dalam Pilkades 2026.
“Memang sampai dengan tanggal 15 Oktober 2026 kemarin itu yang sudah mendaftar sebagai bakal calon kepala desa ada sebanyak 394 orang,” kata Suyana saat ditemui Senin (19/10).
Namun, lanjut Suyana, dari jumlah tersebut ada satu desa yakni Desa Karanggondang, di Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang sampai hari terakhir tahap pendaftaran ditutup belum ada satu bakal calon kepala desa yang mendaftarkan diri di desa tersebut.
“Ada satu desa dari total 140 desa yang melaksanakan Pilkades tahun ini, yang belum ada calon kepala desa yang mendaftar, yaitu Desa Karanggondang di Kecamatan Pabelan,” ujarnya.
Meski begitu, disebutkan bahwa tahap pendaftaran jika merujuk pada ketentuan yang berlaku, tahap pendaftaran bisa dilakukan perpanjangan mulai dari tanggal 16 Oktober 2026 hingga 15 hari kedepannya.
“Tapi jika hingga dua kali masa perpanjangan tahap pendaftaran itu telah dilakukan, dan jumlah pendaftar tetap kurang dari dua orang atau hanya ada satu calon, maka BPD bersama Panitia akan menggelar musyawarah untuk menentukan apakah calon tunggal memenuhi syarat,” ujarnya.
“Jika tidak memenuhi syarat, tahapan Pilkades di desa tersebut maka akan ditunda dan diikutsertakan pada gelombang berikutnya, yaitu di tahun 2027 mendatang,” imbuhnya.
Suyana juga membeberkan mengenai alasan nihilnya pendaftar di Desa Karanggondang, diduga berkaitan dengan perhitungan internal para calon mengenai potensi desa dan tanah bengkok yang ada di desa setempat, meski ia mengaku masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Ia juga menjelaskan mengenai perincian pemetaan pendaftar di berbagai desa yang melaksanakan Pilkades, serta langkah-langkah mekanis bagi wilayah yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi kuota maupun yang melebihi batas maksimal.
“Selain hanya ada satu desa saja yang sampai tahap pendaftaran selesai belum ada calon kepala desa yang mendaftar, ada juga beberapa desa yang hanya memiliki satu calon kepala desa saja,” jelas Suyana.
Untuk desa dengan pendaftar tunggal atau satu calon kepala desa saja, jumlahnya yakni ada enam desa, yaitu di Desa Tlogo dan Desa Kesongo di Kecamatan Tuntang, Desa Payungan di Kecamatan Kaliwungu, Desa Glawan di Kecamatan Pabelan, Desa Boto di Kecamatan Bancak, dan Desa Banding di Kecamatan Bringin.
“Sehingga enam desa tersebut mengalami perpanjangan tahap pendaftaran yang dimulai sejak tanggal 16 Oktober 2026 kemarin hingga 15 hari kedepan yakni pada tanggal 30 Oktober 2026,” bebernya.
Sedangkan jika ada satu desa yang juga hanya memiliki dua calon saja, maka pendaftaran akan diperpanjang selama 10 hari ke depan. Disebutkan 5 desa di Kabupaten Semarang hingga tahap pendaftaran selesai, bakal calon kepala desa yang mendaftar lebih lima calon di masing-masing desa.
Sehingga kelima desa itu juga harus melalui tahap perpanjangan dengan cara para calon kepala desa harus mengikuti seleksi tambahan dari pihak perguruan tinggi.
“Ada lima desa yang calonnya lebih dari lima orang, yaitu Desa Candi di Kecamatan Bandungan ini rekor karena di Desa Candi total ada 10 orang bakal calon kepala desa, paling banyak calonnya se-Kabupaten Semarang,” ungkap dia.
“Kemudian ada Desa Gondoriyo dan Desa Wringin Putih di Kecamatan Bergas, lalu Desa Sumowono di Kecamatan Sumowono ada enam pendaftar, dan Desa Nyatnyono di Kecamatan Ungaran Barat ada tujuh calon kades,” pungkasnya. (Lingkar Network/Hesty)***
Editor : Adi Arfian




























