KUDUS, Lingkarjateng.id – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus tengah mematangkan rencana perubahan status zona merah Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah ruas jalan menjadi zona kuning. Perubahan zona tempat berjualan bagi PKL ini akan diatur melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Kebijakan tersebut menyasar kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani yang kini mulai ramai digunakan pedagang coffee street untuk berjualan di bahu jalan hingga trotoar.
Kepala Bidang PKL pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, I’in Vestriaswari, mengatakan rencana perubahan aturan itu telah dipaparkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus sebagai bagian dari tahapan persiapan sebelum diajukan kepada Bupati Kudus.
“Jadi, sudah disampaikan tentang akan diubahnya Jalan Jenderal Sudirman dan Ahmad Yani menjadi zona kuning dengan operasional dari pukul 19.00 sampai 23.00,” ujar I’in.
Dalam skema yang tengah disiapkan, aktivitas coffee street nantinya hanya diperbolehkan menempati satu sisi jalan. Sementara itu, sisi lainnya akan tetap difungsikan untuk mendukung kelancaran lalu lintas dan kebutuhan parkir.
I’in mengatakan penataan ini diharapkan mampu mengakomodasi aktivitas pedagang tanpa mengganggu hak pengguna jalan maupun akses menuju bangunan di sepanjang kawasan tersebut.
Untuk Jalan Jenderal Sudirman, ia menjelaskan usulan sementara mengarah pada sisi utara sebagai lokasi aktivitas pedagang, sedangkan sisi selatan tetap berstatus zona merah. Adapun untuk Jalan Ahmad Yani akan berada di sisi timur jalan karena sisi barat memiliki jalur sepeda.
“Karena satu sisi, artinya satu sisi bisa pakai parkir untuk di Jenderal Sudirman,” terangnya.
Selain Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani, I’in menyebut penataan zona PKL juga menjadi perhatian di sejumlah kawasan lain. Menurutnya, berdasarkan masukan dalam pembahasan, ruas Jalan Ramelan dan Jalan Loekmonohadi turut dipertimbangkan untuk menerapkan pengaturan serupa dengan penempatan pedagang di satu sisi jalan.
Sementara itu, ia menyebut kawasan Jalan Sunan Muria juga masuk dalam pembahasan penataan, dengan rencana zona kuning yang terbatas pada ruas tertentu hingga kawasan Langsep. Ia mencontohkan, untuk area depan gang dan sudut jalan tidak diperbolehkan untuk berjualan di area tersebut.
“Saat ini di Jalan Sunan Muria kan juga ada beberapa yang mulai berjualan, tapi akan kita batasi sedikit saja,” ucapnya.
I’in menjelaskan, perubahan status menjadi zona kuning juga akan membuat para pedagang berada dalam pembinaan Dinas Perdagangan. Menurutnya, skema ini berbeda dengan kondisi sebelumnya ketika kawasan tersebut masih berstatus zona merah.
“Kalau sebelumnya kan dipegang oleh pemenang lelang (parkir) karena di kawasan situ zona merah PKL,” terangnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengukuran di lapangan untuk mengetahui kapasitas lapak yang dapat disediakan bagi coffee street maupun PKL lainnya. I’in mengatakan setiap orang nantinya hanya diperbolehkan memiliki satu lapak dalam satu ruas jalan.
Selain itu, kata I’in, trotoar harus tetap memiliki fungsi bagi pejalan kaki sehingga penentuan luas area berjualan perlu mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak.
“Ini masih sedang diukur dulu, berapa bisa menampungnya, karena penataan ya seperti itu sehingga tidak merugikan pengguna jalan, pemilik bangunan, dan semuanya,” jelasnya.
Tak hanya itu, sejumlah persyaratan tambahan juga tengah disiapkan. Pedagang nantinya tidak diperbolehkan menempati area di depan kantor, baik kantor perusahaan swasta maupun kantor pemerintah.
I’in menerangkan mereka juga harus memperoleh izin dari pemilik bangunan yang berada di belakang lokasi berjualan. Menurutnya, ketentuan tersebut disusun untuk mencegah aktivitas perdagangan mengganggu akses bangunan maupun kepentingan pihak lain.
“Kami tetap perlu memastikan bahwa aktivitas berjualan coffee street maupun PKL lainnya itu tidak mengganggu pihak lain,” tandasnya.
Jurnalis: Nisa Hafidzotus S.
Editor: Muslichul Basid



























