BATANG, Lingkarjateng.id – Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, buka suara terkait wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu berstatus pegawai pemerintah pusat mulai 2027.
Faiz menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang saat ini masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait wacana tersebut.
“Terkait kemungkinan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, Pemkab Batang masih menunggu regulasi atau petunjuk teknis lanjutan dari pemerintah pusat. Kepastian mengenai mekanisme perubahan status tersebut akan mengikuti ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya di sela kegiatan orientasi PPPK penuh waktu yang digelar di Aula Bupati Batang, Senin, 12 Oktober 2026.
Di sisi lain, Faiz mengingatkan para PPPK yang telah berstatus penuh waktu agar menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing. Sebagian besar pegawai yang baru diangkat tersebut berasal dari sektor pendidikan dan kesehatan, yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.
“Status sebagai aparatur pemerintah harus diikuti dengan tanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang diberikan, baik dalam pelayanan kesehatan, pendidikan, maupun sektor pelayanan publik lainnya,” kata Faiz
“Orientasi ini menjadi pengingat bahwa tugas utama aparatur adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap pekerjaan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” sambungnya.
Ia juga meminta para pegawai tidak berhenti pada penyelesaian administrasi ketika menghadapi persoalan pelayanan. Menurutnya, aparatur harus aktif berkoordinasi dan membantu mencari solusi agar kebutuhan masyarakat dapat ditangani sesuai kewenangan.
“Sebagai contoh, dalam pelayanan kesehatan, aparatur diharapkan tidak berhenti pada penyampaian informasi mengenai kendala yang dialami warga. Mereka perlu membantu mencari solusi, termasuk ketika masyarakat menghadapi persoalan terkait reaktivasi kepesertaan layanan Kesehatan,” terangnya.
Faiz menilai pelayanan publik perlu berorientasi pada penyelesaian masalah dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran untuk membiayai PPPK telah diperhitungkan oleh pemerintah daerah.
“Dengan demikian, pelayanan publik tidak hanya berfokus pada penyelesaian administrasi, tetapi juga pada manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Terkait dukungan anggaran, akan dipastikan kebutuhan untuk membiayai PPPK telah diperhitungkan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.
Namun, dukungan anggaran tersebut harus disertai kinerja dan kedisiplinan pegawai. Pemkab Batang melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memastikan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan.
“Pemerintah daerah tidak segan memberikan sanksi, termasuk pemberhentian, apabila terdapat PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai aturan yang berlaku. Selain menjalankan tugas sehari-hari, para PPPK juga didorong untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas diri. Pengembangan kemampuan dinilai penting agar mereka mampu mengikuti perubahan kebutuhan pelayanan publik,” tegasnya.
Faiz turut menyatakan bahwa pemerintah daerah menghormati pilihan karier pegawai, termasuk apabila ada PPPK yang memperoleh kesempatan kerja di tempat lain. Kendati demikian, selama masih bertugas di lingkungan Pemkab Batang, pegawai tetap diminta menjalankan kewajibannya secara profesional.
Editor: Muslichul Basid






























