SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polda Jawa Tengah mengungkap pelajar berinisial FFK (16) asal Kabupaten Boyolali yang ditemukan tewas bersimbah darah di depan RSU Banyumanik 2, Kota Semarang, merupakan korban tawuran.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Nunuk Setyowati, mengatakan pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial KPA (18).
Nunuk menyebut penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam peristiwa yang diduga berawal dari rencana tawuran antarkelompok tersebut.
“Untuk sementara, sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat,” ujarnya, Minggu, 11 Oktober 2026.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.15 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kelompok IB dan kelompok GPU sebelumnya telah sepakat bertemu untuk melakukan tawuran di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, Semarang.
Saat kelompok IB melintas di depan Rumah Sakit RSU Banyumanik 2, mereka melihat kelompok GPU berada di depan gang masuk rumah sakit.
Kelompok IB kemudian memutar balik kendaraan dan menyerang kelompok GPU.
Penyerangan tersebut mengakibatkan FFK meninggal dunia. Korban mengalami luka parah di bagian kepala, yang berdasarkan dokumen penyelidikan diidentifikasi sebagai luka bacok.
Nunuk mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari 12 orang saksi. Mereka terdiri atas petugas parkir, karyawan swasta, ayah korban selaku pelapor, serta sembilan anak dari dua kelompok yang terlibat.
Menurutnya, sembilan anak tersebut masih didalami untuk memastikan peran masing-masing dalam peristiwa itu.
Penyidik juga menelusuri keterkaitan mereka dengan kepemilikan senjata tajam dan bukti-bukti lain yang ditemukan.
“Peran masing-masing masih kami dalami. Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mencocokkan keterangan mereka dengan barang bukti yang sudah diamankan,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, Nunuk menyebut pihaknya mengamankan enam senjata tajam, satu busur beserta anak panah, dua stik golf, dua jaket berwarna putih dan hitam, dua telepon genggam, dua helm, serta satu sepeda motor berwarna abu-abu.
Rekaman CCTV juga diamankan untuk membantu penyidik mengungkap kronologi kejadian sekaligus memastikan keterlibatan masing-masing pihak.
Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana berdasarkan pasal-pasal tersebut mencapai 15 tahun dan 12 tahun penjara, sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik.
Nunuk juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan apabila ditemukan bukti adanya pihak yang membawa senjata tajam tanpa hak atau tidak sesuai peruntukannya.
“Apabila dari hasil pendalaman ditemukan pihak yang membawa senjata tajam tidak sesuai peruntukannya, tentu akan kami dalami untuk penerapan pasal tambahan,” ujarnya.
Jurnalis: Lingkar Network/Syahril Muadz
Editor: Muslichul Basid





























