BATANG, Lingkarjateng.id – Wakil Bupati (Wabu) Batang, Suyono, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tulis 003 di Kecamatan Tulis pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Suyono yang juga menjabat Ketua Satgas Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Batang menemukan sejumlah fasilitas yang belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP).
Suyono menilai kondisi bangunan SPPG yang sebelumnya merupakan bekas rumah makan tersebut masih jauh dari standar yang seharusnya dipenuhi untuk melayani anak sekolah maupun ibu hamil.
“Kalau saya lihat, sebenarnya tidak seharusnya lolos untuk dijadikan SPPG yang melayani anak sekolah maupun ibu hamil,” kata Suyono.
Ia menilai persoalan paling terlihat berada pada aspek kebersihan dan sistem ventilasi. Menurutnya, bangunan lama yang dialihfungsikan menjadi SPPG semestinya terlebih dahulu menjalani renovasi dan penyesuaian secara menyeluruh.
“Saya melihat dari sisi kebersihan kurang, kemudian ada ventilasi yang harusnya rapat juga tidak rapat. Tingkat kebersihannya masih kurang kalau dinilai dari kesehatan,” ujarnya.
Suyono juga mempertanyakan proses penilaian hingga SPPG tersebut dinyatakan dapat digunakan. Ia mengatakan akan meminta penjelasan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Batang.
“Saya akan tanya Bu Kadis, bagaimana itu bisa lolos,” katanya.
Selain persoalan kebersihan dan ventilasi, kondisi atap bangunan turut menjadi perhatian. Suyono menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan masalah saat musim hujan.
Persoalan lain yang ditemukan berada pada fasilitas pengelolaan limbah. Menurut Suyono, kondisi IPAL di SPPG tersebut belum memenuhi ketentuan.
“IPALnya itu sangat dapat dilihat sangat tidak sesuai,” ujarnya.
Hasil sidak selanjutnya akan dibahas bersama Dinas Kesehatan, Sekretaris Daerah dan pihak terkait. Evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah bangunan masih dapat diperbaiki atau harus diganti dengan fasilitas baru.
“Evaluasi tersebut akan menentukan apakah bangunan masih memungkinkan untuk direnovasi atau perlu dibangun fasilitas baru yang memenuhi standar SPPG,” terangnya.
Suyono menegaskan, penyediaan fasilitas SPPG tidak bisa dilakukan hanya dengan memanfaatkan bangunan yang tersedia kemudian melakukan perbaikan secara terbatas. Menurutnya, pembangunan maupun renovasi harus mengacu pada desain dan tata letak yang telah ditentukan pemerintah pusat.
“SOP yang sebenarnya itu harus dilihat. Bangunan jangan asal bisa untuk memasak. Ada gambar layout SOP dari pusat dan itu yang harus diikuti,” ujarnya.
“Jadi bukan yang penting ada rumah kosong kemudian dibenahi. Layoutnya harus disesuaikan agar memenuhi standar,” lanjut Suyono.
SPPG Sudah Disidak 3 Kali tapi Belum Ada Perbaikan
Sementara itu, Ketua Koordinasi Wilayah (Korwil) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kabupaten Batang, Puji Lestari, mengatakan persoalan di SPPG Tulis 003 sebenarnya telah beberapa kali disampaikan melalui pemeriksaan sebelumnya.
Menurut Puji, sidak yang dilakukan bersama Wakil Bupati Batang pada Selasa merupakan pemeriksaan ketiga. Sebelumnya, tim yang dipimpin Sudaryono juga telah mendatangi lokasi, tetapi sejumlah catatan belum ditindaklanjuti pengelola.
Puji menjelaskan, kepala SPPG sebelumnya telah membuat berita acara permohonan perbaikan dengan batas waktu 14 hari. Namun, ketika sidak kembali dilakukan, tenggat tersebut telah terlewati tanpa adanya perkembangan perbaikan yang signifikan.
“Sudah kami sampaikan juga ke KPPG Semarang terkait hal ini,” katanya.
Setelah evaluasi, pihak terkait akan menentukan status operasional SPPG tersebut. Salah satu opsi yang dibahas adalah penghentian sementara agar renovasi dapat dilakukan, atau operasional tetap berjalan dengan kewajiban memperbaiki fasilitas sesuai standar.
“Apakah nanti di off sementara untuk perbaikan atau tetap operasional dengan catatan renovasi, atau memang full di off kan dulu untuk perbaikan total,” pungkasnya.
Editor: Muslichul Basid
































