SEMARANG, Lingkarjateng.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Tengah meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengoptimalkan penerimaan daerah pada sisa waktu pelaksanaan anggaran 2026. Salah satunya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang hingga September baru terealisasi 55,91 persen dari target.
Permintaan tersebut disampaikan anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah sekaligus anggota Banggar, Muhammad Afif, saat membacakan laporan dan rekomendasi hasil pembahasan Banggar DPRD Jawa Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Jawa Tengah, Rabu, 30 September 2026.
Dalam laporan Banggar, struktur Rancangan Perubahan APBD Jawa Tengah 2026 mencatat pendapatan daerah sebesar Rp23,191 triliun dan belanja daerah Rp23,658 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit Rp467,18 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.
“Situasi penurunan pendapatan daerah tentu harus kita pahami dalam konteks kondisi ekonomi dan fiskal. Tetapi sisa waktu pada triwulan IV harus dimanfaatkan secara maksimal. Pemerintah provinsi harus bekerja lebih keras dan melakukan terobosan untuk mengejar target penerimaan dari berbagai sektor, terutama PKB,” kata Afif setelah membacakan laporan Banggar.
Berdasarkan data Dashboard Pendapatan Bapenda Jawa Tengah, hingga September 2026 realisasi PKB tercatat Rp2,442 triliun atau 55,91 persen dari target murni Rp4,368 triliun. Dengan capaian tersebut, masih terdapat sekitar Rp1,926 triliun yang harus dikejar hingga akhir tahun.
Sementara itu, total pajak daerah yang terealisasi pada periode yang sama mencapai Rp7,401 triliun atau 60,24 persen dari target Rp12,285 triliun.
Afif menilai capaian tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan yang perlu diselesaikan pemerintah provinsi pada kuartal terakhir 2026. Karena itu, Banggar merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas program insentif atau diskon pajak yang berdampak terhadap penyesuaian target penerimaan.
Banggar juga mendorong percepatan transformasi digital layanan perpajakan serta penguatan strategi intensifikasi pajak daerah, demi mengoptimalkan penerimaan sekaligus mengurangi tekanan terhadap kemampuan pendapatan daerah.
“Yang perlu dilakukan bukan sekadar mengejar angka penerimaan, tetapi juga melihat kembali apakah kebijakan yang selama ini diterapkan sudah efektif. Program insentif, pelayanan pajak, pemanfaatan teknologi, sampai strategi intensifikasi harus dievaluasi dan diperbaiki,” ujar Afif.
Program APBD Diminta Tidak Terlambat
Selain sisi pendapatan, Banggar memberikan perhatian terhadap pelaksanaan belanja daerah. Afif meminta Pemprov Jawa Tengah memastikan program dan kegiatan yang telah masuk dalam APBD dapat direalisasikan sesuai jadwal.
Menurutnya, percepatan belanja perlu menjadi perhatian, terutama untuk program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. APBD, kata dia, harus diterjemahkan menjadi program yang manfaatnya dapat dirasakan warga.
Banggar juga memberikan perhatian khusus terhadap penambahan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). DPRD meminta pengawasan diperketat agar penyerapan anggaran berlangsung tepat waktu dan akuntabel, khususnya untuk percepatan perbaikan infrastruktur jalan dan peningkatan kapasitas tanggap darurat bencana.
“Program yang sudah direncanakan jangan sampai terlambat pelaksanaannya. Termasuk program aspirasi masyarakat yang masuk melalui DPRD harus direalisasikan dengan baik. Ini bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memastikan APBD benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat,” kata Afif.
Banggar juga menegaskan bahwa usulan pokok-pokok pikiran DPRD harus memiliki dasar dari hasil penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD.
Pemetaan kembali terhadap usulan tersebut turut direkomendasikan agar program yang diajukan lebih selaras dan proporsional dengan kebutuhan masing-masing daerah pemilihan.
Penurunan Pendapatan Jadi Bahan Evaluasi
Afif mengatakan perubahan kondisi pendapatan daerah pada 2026 perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah provinsi dalam menyusun kebijakan fiskal pada tahun-tahun berikutnya.
Menurutnya, evaluasi tidak cukup hanya melihat capaian penerimaan. Pemerintah juga perlu mengidentifikasi faktor yang menyebabkan target pendapatan harus disesuaikan, efektivitas kebijakan insentif, kinerja setiap sumber pendapatan, serta kemampuan perangkat daerah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan yang tersedia.
“Penurunan pendapatan tahun ini harus menjadi bahan evaluasi secara komprehensif. Kita tidak ingin persoalan yang sama berulang. Dari evaluasi itu harus muncul perbaikan kebijakan sehingga pada tahun berikutnya kemampuan fiskal daerah menjadi lebih baik,” ujarnya.
Evaluasi tersebut juga perlu dikaitkan dengan pencapaian target pembangunan daerah. APBD 2026 merupakan bagian dari pelaksanaan tahun pertama RPJMD Jawa Tengah 2025-2029.
RPJMD tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2025 dan menjadi dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun.
Dokumen RKPD Jawa Tengah 2026 juga menyebut tahun anggaran 2026 sebagai tahun pertama pelaksanaan RPJMD 2025-2029 yang mengakomodasi visi, misi, dan program kepala daerah terpilih.
Karena itu, Afif menilai evaluasi pelaksanaan APBD 2026 harus menghasilkan perbaikan konkret untuk tahun anggaran berikutnya. Pengelolaan pendapatan dan belanja daerah, kata dia, perlu diarahkan agar target pembangunan dalam RPJMD dapat dicapai secara bertahap.
“Yang kita jaga bukan hanya bagaimana APBD tahun ini selesai, tetapi bagaimana pelaksanaannya menjadi pijakan untuk tahun berikutnya. Target pembangunan yang sudah dituangkan dalam RPJMD harus diterjemahkan melalui anggaran yang sehat, program yang tepat sasaran, dan pelaksanaan yang disiplin,” kata Afif.
Laporan Banggar tersebut merupakan hasil rapat Banggar DPRD Jawa Tengah bersama Sekretaris Daerah dan TAPD Jawa Tengah pada Selasa, 29 September 2026. Rapat membahas Rancangan Perubahan APBD 2026 dan menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait optimalisasi pendapatan, percepatan belanja, pengawasan pembangunan infrastruktur, serta penataan pokok-pokok pikiran DPRD.
Editor: Sekar





























