PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota Pekalongan bersama Kantor Pertanahan Kota Pekalongan menandatangani Nota Kesepakatan tentang sinergi tugas dan fungsi bidang keuangan daerah dan pertanahan. Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi, integrasi data, serta mempercepat pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Senin, 21 September 2026, sekaligus menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan Piloting Pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) di Kota Pekalongan.
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid (Aaf) mengatakan, nota kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi Pemkot Pekalongan dan Kantor Pertanahan untuk membangun sinergi sesuai kewenangan masing-masing.
“Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kesepakatan tersebut dapat diterjemahkan menjadi langkah nyata, mekanisme kerja yang lebih baik, pertukaran data yang efektif, koordinasi yang semakin kuat, serta pelayanan masyarakat yang semakin cepat dan mudah,” kata Aaf.
Menurutnya, keberhasilan kerja sama antarlembaga tidak cukup hanya diukur dari penandatanganan dokumen, tetapi harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Aaf menilai pelaksanaan PERINTIS menjadi salah satu langkah penting dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi. Pemkot Pekalongan, kata dia, siap mendukung pelaksanaan piloting tersebut.
“Bagi masyarakat, percepatan pelayanan tentu merupakan sesuatu yang sangat penting. Kita ingin masyarakat tidak menghadapi proses yang berbelit-belit, tidak mengalami ketidakjelasan informasi, dan memperoleh kepastian mengenai tahapan pelayanan yang harus dilalui,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi data pertanahan dan perpajakan. Data yang akurat dan terintegrasi dinilai dapat mendukung pelayanan, perencanaan, pengelolaan keuangan daerah, hingga pengambilan kebijakan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Andhi Pratama Putra menjelaskan integrasi pelayanan tersebut salah satunya diarahkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, terutama mengenai waktu penyelesaian layanan.
“Secara integrasi, masyarakat ini kan butuh tiga kepastian. Kepastian syarat, kepastian waktu, sama kepastian biaya. Dan ini kita mau mengintervensi kepastian waktunya,” kata Andhi.
Ia menjelaskan, selama ini masing-masing pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak memiliki standar operasional prosedur (SOP) sendiri. BPN memiliki SOP untuk pelayanan pertanahan, sementara PPAT dan BPKAD juga memiliki tahapan pelayanan masing-masing.
Melalui integrasi tersebut, tahapan pelayanan akan dipadukan. Andhi menyebut, proses di PPAT ditargetkan berlangsung dua hari, proses verifikasi hingga penerbitan kode billing BPHTB di BPKAD tiga hari, sedangkan proses di BPN lima hari.
“Jadi tiga hari di BPHTB BPKAD, dua hari di PPAT, lima hari di BPN, jadi totalnya 10 hari,” jelasnya.
Untuk mendukung proses tersebut, Kantor Pertanahan Kota Pekalongan bersama pihak terkait juga menyiapkan integrasi aplikasi secara host-to-host, terutama dalam pertukaran data antara PPAT, BPKAD, dan BPN.
Menurut Andhi, pertukaran data tersebut nantinya memanfaatkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), sehingga proses pada masing-masing instansi dapat saling terhubung dan terpantau.
Selain pelayanan peralihan hak, kerja sama tersebut juga mencakup upaya percepatan pendaftaran aset milik Pemerintah Kota Pekalongan serta pertukaran data yang dapat membantu pengawasan dan pengelolaan administrasi.
Terkait PERINTIS, Andhi menyampaikan bahwa Kota Pekalongan termasuk Kantor Pertanahan yang ditunjuk untuk mengikuti perluasan piloting transformasi layanan tersebut.
Ia mengatakan, sistem PERINTIS di Kota Pekalongan sebenarnya telah dipersiapkan sebelumnya dan saat ini tinggal dilakukan penyempurnaan.
“Kalau di Pekalongan sebenarnya ini sudah lama, sudah kami siapkan sistemnya, tinggal penyempurnaan. Jadi untuk ini, karena memang di dalam aplikasi itu kan backup data yang kita rilis, data yang kita dapatkan harus tertulis di situ. Makanya ini bukan sesuatu yang baru, tapi menyempurnakan dari yang sudah ada,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar






























