GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur batas maksimal pencairan THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan.
Menurut Edy, ketentuan tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Ia menilai pencairan THR yang dilakukan hanya tujuh hari sebelum hari raya membuat manfaatnya kurang terasa bagi para pekerja.
“Harga-harga sudah pada naik, jadi nilai THR-nya tidak terlalu bermakna,” ujar Edy, Minggu, 22 Februari 2026.
Ia menjelaskan, tren kenaikan harga kebutuhan pokok biasanya sudah terjadi jauh hari sebelum lebaran. Menurutnya, jika THR baru diterima H-7, daya beli pekerja menjadi tergerus karena lonjakan harga telah lebih dulu terjadi.
Tak hanya itu, Edy juga menyoroti aspek pengawasan. Ia menilai batas waktu H-7 terlalu mepet dengan hari raya sehingga menyulitkan pemerintah dalam menindak perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Kedua, terlalu mepet pada hari raya. Jadi pemerintah tidak memiliki waktu cukup banyak untuk menyelesaikan sebelum hari raya,” ujarnya.
Edy menambahkan, pada tahun ini terdapat cuti bersama yang berpotensi membuat aparatur di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan tidak dapat maksimal menangani aduan masyarakat terkait THR.
“Sehingga penanganan pengaduan THR tidak bisa berjalan efektif,” tuturnya.
Atas dasar itu, Edy mendorong agar pemerintah merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dengan mempercepat batas waktu pencairan THR menjadi H-14 sebelum hari raya, sebagaimana skema yang pernah diterapkan pemerintah.
Ia berharap revisi aturan tersebut dapat memberikan kepastian dan perlindungan lebih baik bagi para pekerja, sekaligus memastikan hak-hak buruh terpenuhi tepat waktu sebelum momentum hari raya.
“Jika H-14, pemerintah akan memiliki waktu yang cukup untuk menindak perusahaan-perusahaan yang nakal ini,” katanya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid






























