Kudus (lingkarjateng.id) – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, meluruskan persepsi masyarakat terkait penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang belakangan dinilai mengalami kenaikan.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukanlah kenaikan pajak baru, melainkan implementasi aturan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurut Djati, penerapan opsen PKB mulai diberlakukan pada 2025. Sementara itu, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus tahun 2025 yang dilakukan sejak 2024 dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan berlaku.
Dalam regulasi tersebut, PKB merupakan pajak daerah provinsi, bukan pajak kabupaten. “PKB itu pajak provinsi, bukan pajak daerah kabupaten. Setting APBD 2025 sudah disusun sejak 2024 dan mengacu pada amanat Undang-Undang HKPD,” ujarnya pada Jumat (20/2).
Djati menjelaskan, pemerintah kabupaten hanya menerima bagian dari opsen PKB yang dibagikan oleh pemerintah provinsi sebagai pendapatan daerah. Dana tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Meski, kebijakan opsen PKB tidak langsung diterapkan secara penuh pada awal 2025. Ia mengungkapkan, pada 20 Desember 2024 terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri meminta pemerintah daerah menunda penerapan kenaikan pajak sebelum pelantikan kepala daerah.
Akibatnya, penerapan opsen yang seharusnya efektif per Januari 2025 belum berjalan sepenuhnya. Sebagai langkah penyesuaian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon PKB bagi wajib pajak yang masa berlakunya habis pada Januari hingga Maret 2025.
Kebijakan ini, kata Djati, membuat masyarakat tidak langsung merasakan penerapan opsen dan menimbulkan kesan seolah tidak ada perubahan.
Setelah pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025, diskon tersebut diperpanjang hingga 28 Maret 2025. Memasuki April 2025, tarif kembali diberlakukan sesuai ketentuan tanpa diskon.
“Padahal sebenarnya tidak ada kenaikan. Masyarakat sebelumnya membayar saat ada diskon. Ketika diskon berakhir dan tarif kembali normal, itu yang terasa seperti naik,” jelasnya.
Djati menambahkan, sekitar 66 persen dari penerimaan opsen PKB menjadi bagian pendapatan kabupaten/kota. Dana tersebut sangat penting, terutama di tengah tren penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya komunikasi dan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kuncinya komunikasi. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi untuk pembangunan dan pelayanan publik,” pungkasnya. ***
Jurnalis : Fahtur Rohman
Editor : Fian




























