SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov Jateng) resmi memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa diskon sebesar 5 persen. Diskon tersebut berlaku mulai Jumat, 20 Februari 2026, hingga 31 Desember 2026.
Diskon pajak kendaraan sebesar 5 persen diterapkan setelah Ketua DPRD Jateng, Sumanto, menyetujui usulan tersebut pada Kamis, 19 Februari 2026.
Dengan adanya persetujuan tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memastikan diskon PKB sebesar 5 persen sudah mulai diberlakukan.
“Sudah hari ini, sudah berjalan pemberlakuan diskon PKB lima persen,” ujar Luthfi usai menghadiri Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat, 20 Februari 2026.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai teknis pembayaran opsen PKB serta potensi berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD), Luthfi tidak menjelaskan secara rinci. Ia mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan kepada Sekda.
“Sudah dihitung itu, Pak Sekda yang tahu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov Jateng menegaskan bahwa dibandingkan tahun 2025, tidak ada kenaikan PKB pada 2026. Namun, sebagian masyarakat sempat merasa kaget dengan nominal pembayaran di awal tahun karena pada 2025 lalu diberlakukan program “merah putih” berupa diskon sebesar 13,94 persen yang berlangsung dari 5 Januari hingga 31 Maret 2025.
Untuk tahun 2026, relaksasi PKB diberikan dalam skema berbeda. Sekda Jawa Tengah, Sumarno, menyebut diskon 5 persen akan diterapkan mulai April 2026 hingga akhir tahun.
Hal tersebut disampaikan Sumarno saat menanggapi munculnya tagar “Stop Bayar Pajak” yang ramai di media sosial.
“Kalau saya insyaallah optimis, saya malah berharap dengan adanya relaksasi ini, kepatuhan dari saudara-saudara kita di Jawa Tengah untuk membayar pajak motor akan meningkat,” ujar Sumarno saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 19 Februari 2026.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid





























