Demak (lingkarjateng.id) – Bupati Demak Eisti’anah, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Perkawinan Anak menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak dalam menekan angka pernikahan usia dini.
Hal itu disampaikan Bupati Eisti’anah dalam Rapat Paripurna DPRD Demak tentang jawaban Bupati Demak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Demak terhadap Raperda tentang pencegahan perkawinan anak, Rabu (18/2) kemarin.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, Wakil Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Selamet, Wakil Ketua DPRD Demak, Maskuri serta anggota DPRD dan para kepala OPD.
Sebelumnya, DPRD Demak menyoroti fenomena perkawinan anak di Kabupaten Demak merupakan ancaman serius terhadap pemenuhan hak-hak dasar anak. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial, kesehatan, hingga masa depan pendidikan anak.
Berdasarkan data DP3AP2KB Jawa Tengah pada semester pertama 2025, Kabupaten Demak tercatat memiliki angka pernikahan anak yang cukup tinggi dan masuk dalam kategori daerah dengan kasus menonjol di Jawa Tengah.
“Kami sepakat bahwa Perda ini nantinya diharapkan dapat secara optimal menangani fenomena perkawinan anak sehingga perlindungan terhadap anak dapat dilakukan secara maksimal dan mampu menjamin lahirnya generasi yang lebih baik,” ujar Eisti’anah.
Dia mengatakan, kehadiran Raperda ini harus menjadi pintu masuk (portal) untuk mengantisipasi tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Demak.
Menurutnya, regulasi tersebut nantinya akan menjadi pedoman dan panduan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan perkawinan anak usia dini.
Bupati juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pemberian dispensasi nikah, khususnya di pengadilan agama.
Ia menegaskan, tingginya angka perkawinan anak di Demak menjadi ancaman serius bagi pemerintah daerah karena berpotensi memunculkan berbagai persoalan jangka panjang.
“Perda ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Demak dalam melindungi anak dan memastikan masa depan mereka tetap terjaga,” tegasnya.
Melalui Raperda tersebut, Pemkab Demak berharap dapat memperkuat sinergi lintas sektor, mulai dari edukasi, pengawasan, hingga pendampingan keluarga, guna menekan angka perkawinan anak secara berkelanjutan. ***
Jurnalis : Burhan
Editor : Fian






























