Kudus (lingkarjateng.id) – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, atau yang biasa disapa Gus Yasin, menegaskan bahwa wacana pemberian diskon 5 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih dalam tahap pembahasan.
Pernyataan itu disampaikan Taj Yasin usai meninjau pembangunan sumur resapan di Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Rabu (18/2). Ia meminta masyarakat tetap tenang dan menunggu keputusan resmi pemerintah terkait kebijakan tersebut.
“Perlu saya sampaikan, tidak ada kenaikan pajak baru pada 2026. Ini adalah tindak lanjut undang-undang tentang opsen yang sudah terbit sejak 2022,” tegas Taj Yasin.
Taj Yasin menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah tidak bisa langsung diberlakukan.
Pemerintah harus menunggu terbitnya peraturan presiden, kemudian menyusun peraturan daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan di tingkat provinsi.
Di Jawa Tengah, perda tersebut baru rampung pada 2024 dan mulai diterapkan Januari 2025.
“Waktu itu sebenarnya sudah ada penyesuaian, tetapi masyarakat tidak terlalu merasakan karena kami berikan dua kompensasi, yakni diskon dan pemutihan denda,” ujarnya.
Pada 2025 lalu, Pemprov Jateng memberikan diskon hingga 13 persen. Namun kebijakan itu dinilai cukup membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari evaluasi tersebut, muncul opsi diskon 5 persen sebagai alternatif yang lebih realistis.
“Memang ada wacana 5 persen. Tapi itu masih dibahas bersama Bapenda dan OPD terkait. Kami harus berhitung matang agar tidak membebani APBD,” katanya.
Menurut Gus Yasin, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara meringankan beban masyarakat dan memastikan program pembangunan tetap berjalan.
Diskon tetap dipertimbangkan, tetapi harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. “Kita cari jalur tengahnya. Masyarakat tetap ringan, pembangunan juga tetap berjalan,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penerapan sistem opsen berdampak pada keuangan kabupaten/kota.
Setiap daerah, lanjut dia, telah menganggarkan potensi pendapatan dari sektor kendaraan bermotor untuk mendukung program pembangunan 2025.
“Kalau masyarakat tidak membayar, yang rugi bukan hanya pemerintah provinsi, tapi juga kabupaten/kota. Banyak program bisa terkendala,” pungkasnya.***
Jurnalis : Fatur Rohman
Editor : Fian





























