KUDUS, Lingkarjateng.id – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dipastikan tidak dapat digunakan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kudus. Kepastian tersebut membuat pemerintah daerah harus mencari skema pendanaan lain agar hak pegawai tetap terpenuhi.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah menyusun perencanaan pembayaran gaji sebagian PPPK Paruh Waktu sektor pendidikan melalui BOS APBN. Namun, kebijakan pemerintah pusat yang melarang penggunaan dana tersebut membuat rencana itu tidak dapat direalisasikan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, menjelaskan bahwa anggaran gaji PPPK Paruh Waktu sebelumnya memang disiapkan dari kombinasi BOS APBD dan BOS APBN.
Ia memaparkan, jumlah PPPK Paruh Waktu di Kudus dari sektor pendidikan terdiri dari 361 guru Sekolah Dasar (SD), 102 guru SMP, 453 tenaga kependidikan SD, serta 123 tenaga kependidikan SMP.
Dari total tersebut, yang semula direncanakan dibiayai melalui BOS APBN meliputi 147 guru SD, 97 guru SMP, 214 tenaga kependidikan SD, dan 116 tenaga kependidikan SMP. Sementara yang bersumber dari BOS APBD terdiri atas 214 guru SD, lima guru SMP, 239 tenaga kependidikan SD, dan tujuh tenaga kependidikan SMP.
“Untuk gaji bulan Januari PPPK Paruh Waktu yang dianggarkan menggunakan BOS APBD sudah cair semua. Tapi kalau PPPK Paruh Waktu yang digaji menggunakan BOS APBN memang belum dibayar,” ujarnya.
Menurut Anggun, keterlambatan pembayaran tersebut terjadi karena pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait penggunaan BOS APBN.
“Belum lama ini juknisnya sudah turun dan sudah dipastikan bahwa BOS APBN tidak bisa digunakan untuk menggaji PPPK Paruh Waktu,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, kata Anggun, Pemkab Kudus kini menyiapkan alternatif pembiayaan agar gaji PPPK Paruh Waktu tetap dapat dibayarkan, mengingat para pegawai tersebut telah dilantik sejak 30 Desember 2025.
“Kalau memang dari APBN tidak bisa digunakan, kita akan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus dan meminta arahan dari Bupati Kudus. Kita juga sudah menghitung, kalau hanya pakai BOS daerah untuk semuanya mungkin hanya bisa penggajian untuk empat sampai lima bulan saja,” jelasnya.
Anggun menambahkan, secara teknis penggunaan BOS APBN tahun 2026 tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dana tersebut hanya diperbolehkan untuk membayar honor tenaga non-ASN yang tidak melekat langsung pada sekolah.
“Di antaranya, seperti guru ekstrakurikuler dan pegawai tidak tetap lainnya yang tujuan kehadirannya untuk membantu sekolah. Alokasi honor untuk tenaga tersebut pun dibatasi maksimal 20 persen dari BOS APBN,” terangnya.
Ia mengakui, ada sejumlah daerah lain yang telah menyurati kementerian dan memperoleh jawaban bahwa BOS APBN dapat digunakan untuk menggaji PPPK Paruh Waktu. Namun, hal tersebut tidak berlaku di Kudus.
“Tapi ada juga di daerah lain yang menyurati kementerian, jawabannya boleh untuk penggajian PPPK Paruh Waktu, tapi kalau Kudus memang jawabannya diperuntukkan sesuai regulasi,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid






























