Kudus (lingkarjateng.id) – Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kudus mengajukan pengunduran diri. Padahal, guru tersebut belum genap dua bulan usai dilantik PPPK Paruh Waktu pada 30 Desember 2025 lalu.
Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Anggun Nugroho mengonfirmasi dan membenarkan bahwa ada satu guru SD di wilayah Kecamatan Undaan yang mengajukan pengunduran diri sebagai PPPK Paruh waktu.
“Surat (pengunduran diri) sudah masuk di kami (Disdikpora Kudus) sekitar tanggal 26 Januari 2026 kemarin, tapi ini masih proses,” kata Anggun saat dihubungi pada, Sabtu (14/2/2026).
Ia menjelaskan, sebelum dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu, guru tersebut bertugas di dua lembaga pendidikan. Selain mengajar di SD, guru tersebut juga mengajar pada salah satu MI yang merupakan lembaga pendidikan nauangan Kementerian Agama (Kemenag).
Anggun mengungkapkan bahwa guru tersebut dinyatakan lolos sertifikasi guru di bawah Kemenag, sehingga tidak diperbolehkan untuk terikat kerja di tempat yang lain. Termasuk, menjadi ASN berstatus PPPK Paruh Waktu.
“Akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri dari PPPK Paruh Waktu karena lebih memilih mempertahankan sertifikasinya,” terangnya.
Saat ini, proses pengajuan surat pengunduran diri tersebut masih berada di Disdikpora Kudus. Untuk selanjutnya akan diteruskan kepada Bupati Kudus melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Jadi nanti ada surat keterangan dari kami (Disdikpora) untuk diajukan ke Bupati. Nanti setelah ada keputusan, yang memberhentikan dari BKPSDM,” tuturnya.
Jika guru PPPK Paruh Waktu memutuskan untuk mengundurkan diri, kata Anggun, maka akan secara otomatis diblokir dari pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), khususnya di Kementerian Pendidikan.
Sebagaimana diketahui, ada 2.606 tenaga non ASN resmi dilantik menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Kudus pada 30 Desember 2025. Rinciannya, 188 orang tenaga kesehatan, 459 orang tenaga guru dan 1.959 orang tenaga teknis.
SK Bupati terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu berlaku mulai 1 Januari 2026. Artinya, mereka akan melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak selayaknya ASN. Untuk gaji yang diterima sendiri Pemkab Kudus telah menetapkan minimal Rp 1 juta.
“Untuk gaji yang diterima minimal Rp 1 juta, tapi untuk yang sudah bergaji di atas Rp 1 juta maka tidak ada perubahan,” jelas Anggun.
Perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu dilakukan tiap setahun sekali. Pada waktu itu pula akan dilakukan evaluasi. Apabila ditemukan adanya tindak pelanggaran ASN, memungkinkan tidak dilakukan perpanjangan kontrak.***
Jurnalis : Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor : Fian































