PATI, Lingkarjateng.id – Sidang perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti dengan terdakwa dua koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yakni Supriono alias Botok dan Teguh Istiyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Jumat, 13 Februari 2026.
Sidang kesembilan tersebut menghadirkan sejumlah saksi dari pihak terdakwa, termasuk mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno yang memberikan keterangan sebagai saksi meringankan terdakwa.
Selain Oegroseno, tim kuasa hukum juga menghadirkan saksi ahli Prof. Ali Masyhar Mursyid selaku dekan UNNES serta Dr. Sucipto Hadi Purnomo, Lektor Kepala di Jurusan Bahasa dan Sastra Jawa Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) UNNES.
Dalam keterangannya di persidangan, Oegroseno menyoroti adanya indikasi kriminalisasi dalam kasus Botok dan Teguh.
Ia menilai penanganan perkara tersebut memiliki kejanggalan, khususnya terkait tudingan pemblokiran jalan saat aksi unjuk rasa.
“Lalu lintas dialihkan bukan massa yang dibubarkan, jika ada pengunjuk rasa, jika lokasi berpindah itu hanya insidentil agar suara lebih didengar lebih luas,” ungkapnya dalam persidangan.
Menurutnya, selama bertugas di institusi kepolisian, ia belum pernah menemukan kasus demonstrasi di jalan yang dijerat dengan pasal pemblokiran jalan.
Ia juga menyinggung prosedur penegakan hukum dalam penanganan aksi massa. Polisi, kata dia, sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat seharusnya tidak tergesa-gesa melakukan penangkapan terhadap Botok dan Teguh usai rapat pansus pada 31 Oktober 2025 lalu.
“Jika ada pengunjuk rasa ditangkap, maka Kapolresta yang harus bertanggung jawab, bukan Kanit, Kasat, atau anggota lainnya. Bicara potensi kecelakaan karena ada ratusan polisi di situ bisa dibilang tidak ada potensinya,” ujarnya.
Oegroseno juga menyatakan tidak ada larangan demonstrasi di tengah jalan. Ia menegaskan tidak pernah mendengar adanya aksi demo di jalan yang diproses hukum dengan tuduhan pemblokiran jalan.
Atas dasar itu, ia menilai pasal yang disangkakan terhadap kedua terdakwa merupakan bentuk kriminalisasi.
“Kalau saya lihat pasalnya tadi itu bener-bener kriminalisasi, ngga ada perbuatan yang secara eksplisit, sesuai apa yang ditulis dalam pasal pidana, secara eksplisit tidak ada,” ujarnya.
Oegroseno menyatakan siap membantu menyampaikan surat-surat pengaduan yang dititipkan istri Botok yang ditujukan kepada Mabes dan Propam Polri.
Jurnalis: LingkarJatengGroup Network
Editor: Rosyid































