SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menanggapi kabar yang menyebut pajak kendaraan bermotor di provinsi setempat melonjak tajam akibat penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa dibandingkan tahun 2025, tidak ada kenaikan PKB pada tahun 2026.
Menurutnya, masyarakat merasa kaget dengan nominal pembayaran di awal 2026 karena pada 2025 lalu Pemprov Jateng sempat menerapkan program “Merah Putih” berupa diskon sebesar 13,94 persen.
“Posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat, 13 Februari 2026.
Merespons gejolak yang terjadi di masyarakat, Sumarno mengatakan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah menginstruksikan agar diterapkan relaksasi atau diskon PKB sebesar kurang lebih 5 persen yang direncanakan berlaku hingga akhir 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan dinamika di tengah masyarakat terkait pandangan adanya kenaikan pajak kendaraan bermotor.
Sumarno menjelaskan, kebijakan opsen (tambahan pajak) memang diterapkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Pada 2025, Pemprov Jateng menerapkan opsen sebesar 13,94 persen pada PKB. Namun, saat itu masyarakat memperoleh relaksasi atau diskon pada periode Januari–Maret 2025 sehingga beban opsen tidak terlalu terasa,” katanya.
Sumarno menyebut memasuki awal 2026 belum adanya kebijakan diskon pajak membuat masyarakat merasakan perbedaan nominal pembayaran.
Oleh karena itu, kata Sumarno, Gubernur Luthfi meminta dilakukan pengkajian untuk kemungkinan penerapan relaksasi PKB tahun ini.
“Besarannya kurang lebih 5 persen. Penerapannya mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta kelancaran program pembangunan,” jelasnya.
Selain rencana diskon PKB, Sumarno menyebut pada 2026 Pemprov Jateng juga tetap memberlakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas.
Meski demikian, pemilik kendaraan tetap wajib membayar komponen lain seperti PKB, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK/TNKB/BPKB, serta SWDKLLJ.
Sumarno menambahkan, potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor tetap penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur, khususnya yang berkaitan dengan jalan, serta pembiayaan pendidikan seperti program sekolah gratis bagi SMA dan SMK Negeri.
Menurutnya, target pendapatan dari sektor PKB akan digenjot melalui pertumbuhan kendaraan baru dan optimalisasi pembayaran tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
Sumarno juga mendorong pemerintah kabupaten/kota agar aktif meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid






























