SEMARANG, Lingkarjateng.id – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah menyoroti ketimpangan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak dibarengi dukungan dana pusat memadai.
Kebijakan tersebut pun kemudian menuai banyak keluhan dari para bupati dan wali kota di Jawa Tengah lantaran terbebani harus menganggung gaji PPPK sementara dana alokasi umum (DAU) atau transfer daerah dari pemerintah pusat dipangkas.
Ketua PGRI Jateng, Muhdi, mengungkapkan banyak kepala daerah mengeluhkan kondisi tersebut. Ia menyebut belanja pegawai di sejumlah daerah kini melampaui ambang batas 30 persen, bahkan ada yang mencapai 47 persen.
“Saya sebagai anggota DPD RI sudah dikeluhi bupati-bupati. Belanja pegawai mereka sekarang melampaui ambang batas 30 persen, bahkan ada yang sampai 47 persen. Ini karena transfer daerah turun, tapi bebannya tambah untuk membayar PPPK,” ujarnya.
Gubernur Jateng Angkat 13.111 PPPK Paruh Waktu, Terbanyak se-Indonesia
Muhdi yang juga Anggota DPD RI Dapil Jawa Tengah menilai situasi ini membuat pemerintah daerah ragu mengangkat seluruh guru honorer menjadi PPPK penuh waktu.
Menurutnya, dampak yang muncul adalah kebijakan PPPK paruh waktu dengan gaji yang disesuaikan kemampuan keuangan masing-masing daerah, yang kerap kali masih di bawah standar kelayakan.
“Dampaknya, muncul kebijakan PPPK paruh waktu yang gajinya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing, yang seringkali masih di bawah standar kelayakan,” ungkapnya.
Ia pun mendesak pemerintah pusat untuk mengambil tanggung jawab penuh terhadap penggajian guru PPPK. Muhdi menilai kebijakan pengangkatan pegawai tidak seharusnya membebani daerah yang kondisi anggarannya sudah terbatas.
“Undang-undang ASN jelas mengatakan guru di sekolah negeri harus ASN, tapi sekarang faktanya ada yang paruh waktu dibayar tidak layak. Ini harus dibenahi dari sisi skema penganggaran,negara harus bertanggung jawab membayar mereka” tambahnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Ulfa
































