SALATIGA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 2.321 peserta BPJS Kesehatan segmen Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (JKN PBI JK) di Kota Salatiga dinonaktifkan per 1 Februari 2026.
Penonaktifan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial (SK Kemsos) Nomor 3/HUK/2026.
Meski demikian, ribuan peserta BPJS Kesehatan PBI yang telah dinonaktifkan tidak perlu khawatir. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Salatiga memastikan mereka bisa dialihkan menjadi PBI pemerintah daerah (Pemda) sehingga bisa tetap mendapatkan layanan kesehatan melalui JKN.
Kepala Dinkes Kota Salatiga, Prasit Al Hakim, menjelaskan penonaktifan terjadi karena adanya perubahan peringkat kesejahteraan peserta dalam basis data nasional.
“Penyebabnya antara lain karena perubahan peringkat kesejahteraan menjadi Desil 6 sampai 10, sehingga otomatis kepesertaannya dinonaktifkan. Ini merupakan kebijakan dari pusat,” jelasnya, Kamis, 12 Februari 2026.
Meski terjadi penonaktifan, kata Prasit, Pemkot Salatiga memastikan akses layanan kesehatan masyarakat tetap aman. Peserta yang dinonaktifkan dapat dialihkan menjadi peserta JKN PBI yang dibiayai APBD (PBI Pemda).
“Untuk saat ini peserta yang dinonaktifkan bisa dialihkan menjadi JKN PBI Pemda, sehingga tidak mempengaruhi akses layanan kesehatan warga Salatiga,” ujarnya.
Dinas Kesehatan juga telah menyiapkan mekanisme layanan cepat di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Jika ada warga datang berobat ke puskesmas dan diketahui status kepesertaannya tidak aktif, petugas akan membantu memfasilitasi pengusulan ke Dinas Sosial.
“Peserta cukup membawa KTP dan KK. Dari puskesmas akan dibantu proses pengusulan ke Dinsos,” katanya.
Terkait kesiapan anggaran, Prasit menyatakan kapasitas pembiayaan JKN daerah masih mencukupi untuk menampung pengalihan peserta nonaktif. Sebab sebelumnya terdapat pergeseran kepesertaan ke skema pusat.
“Anggaran JKN Kota Salatiga masih mencukupi untuk pengalihan dari PBI JK menjadi JKN PBI Pemda, karena ada 2.479 peserta yang sebelumnya PBI Pemda kini sudah aktif menjadi PBI JK,” terangnya.
Bagi masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan namun dinonaktifkan, dapat segera melapor ke Dinas Sosial atau kelurahan setempat. Prosedur pengajuan ulang cukup dengan membawa KTP dan KK untuk proses aktivasi kembali melalui pengalihan sumber anggaran ke APBD.
Dari sisi waktu proses, reaktivasi kepesertaan relatif cepat jika persyaratan lengkap dan memenuhi kriteria.
“Reaktivasi PBI JK kurang lebih tiga hari sesuai informasi dari Dinas Sosial,” tegasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa































