Kudus (lingkarjateng.id) – Kasus dugaan penipuan dengan modus janji bisa langsung diterima sebagai pegawai RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus memasuki babak baru. Polisi telah menahan salah seorang tersangka berinisial FS dalam kasus tersebut.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengatakan bahwa penahanan terhadap FS telah dilakukan sejak pekan lalu sebagai bagian dari prosedur hukum yang ditempuh penyidik. Penahanan ini dilakukan guna memperlancar tahapan penyidikan yang masih berjalan.
“Langkah tersebut diambil agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif dan mendalam,” katanya.
Ia mengatakan bahwa tersangka FS bukan merupakan pegawai RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus. Dari hasil penyelidikan, tersangka menjalankan modus dengan mengumbar janji bisa menjadikan korban sebagai pegawai RSUD Kudus karena punya relasi kuat dengan pejabat.
AKBP Heru menyebut, tersangka memanfaatkan hubungan dan relasi yang dimilikinya untuk menumbuhkan kepercayaan korban.
Hal ini kemudian membuat korban bersedia menyerahkan uang dengan harapan dapat diterima bekerja di rumah sakit plat merah itu.
“Tersangka mengaku memiliki relasi dekat dengan anggota DPRD untuk meyakinkan korban. Sehingga akhirnya korban menyerahkan sejumlah uang secara bertahap,” jelasnya.
Diketahui, korban telah melakukan tiga kali penyerahan uang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp25 juta.
Dari keterangan tersangka serta hasil pemeriksaan saksi, lanjut AKBP Heru, uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.
Sebagai penguat perkara, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa rekaman percakapan yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Bukti ini menjadi salah satu dasar kuat dalam menjerat tersangka secara pidana.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain berinisial M, Kapolres menyebut bahwa yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan. Sementara itu, perkara ini kini telah memasuki tahap pertama di Kejaksaan Negeri Kudus.
“Penyidik masih terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum hingga proses administrasi, termasuk SPDP agar dapat segera diselesaikan,” ungkapnya.***
Jurnalis : Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor : Fian































