BLORA, Lingkarjateng.id – Polres Blora menaikkan penanganan dugaan kasus penganiayaan hewan di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup.
“Perkara sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini proses masih berjalan,” kata AKP Zaenul Arifin, Sabtu, 7 Februari 2026.
Kasus tersebut mencuat setelah beredarnya video berdurasi 11 detik yang memperlihatkan seekor kucing diduga ditendang hingga mati oleh seorang pria berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan/Kabupaten Blora.
Sementara itu, pemilik kucing, Firda Latifah Anwar, menyatakan pihak keluarga menolak berdamai dan meminta proses hukum tetap dilanjutkan.
Pensiunan ASN Blora Diduga Jadi Pelaku Penendangan Kucing, Terancam 1,6 Tahun Bui
Firda mengatakan rumahnya sempat didatangi terduga pelaku bersama istri pelaku, Lurah Karangjati, serta Bhabinkamtibmas pada Selasa malam, 3 Februari 2026 untuk melakukan mediasi dan permintaan maaf.
“Pelaku datang membawa parsel buah dan sempat menawarkan mengganti kucing dengan yang baru. Namun kami menolak,” ujarnya.
Ia menegaskan keluarga menginginkan pertanggungjawaban hukum dari terduga pelaku.
“Ingin pertanggungjawaban dari pihak pelaku,” katanya.
Komunitas pecinta kucing Cat Lovers In The World (CLOW) juga telah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Perwakilan CLOW Solo, Hening, mengatakan laporan dilakukan agar kasus kekerasan terhadap hewan diproses secara profesional dan tidak berhenti pada permintaan maaf semata.
“Laporan dugaan kekerasan terhadap hewan ini diharapkan tidak berhenti pada permintaan maaf semata, melainkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Sekar S

































