PATI, Lingkarjateng.id – Pengadilan Negeri Pati membacakan putusan terhadap Utomo bin Lanjimin, terdakwa perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi perbekalan alat perikanan pada Jumat, 6 Februari 2026.
Dalam sidang lanjutan perkara nomor 179/Pid.B/2025/PN.Pati, majelis hakim menyampaikan bahwa terdakwa, Utomo, dinyatakan bebas dari tuntutan.
Kuasa hukum terdakwa, Izzudin Arsalan, menyampaikan bahwa perkara yang dihadapi kliennya telah melalui tahapan persidangan yang panjang dan hakim telah menyatakan putusannya berdasarkan berbagai hasil pemeriksaan, barang bukti, dan keterangan saksi.
“Setelah melalui tahapan persidangan yang panjang, hari ini kami menyaksikan pembacaan putusan yang sangat dinantikan. Selama proses persidangan, telah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh bukti dan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, maupun bukti dan saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwah,” jelasnya.
PN Pati Putuskan Utomo Bebas dari Dakwaan Kasus Penipuan Investasi Kapal
Izzudin mengatakan majelis hakim dalam pertimbangannya telah secara cermat menelaah seluruh argumen dan pembelaan yang diajukan terutama dalam pledoi atau nota pembelaan.
“Dimana dalam nota pembelaan/pldeoi, kami menyatakan bahwa perkara yang dihadapi Bapak Utomo merupakan kasus yang pernah diputus pada pengadilan sebelumnya dan kini diulang kembali, serta terkait dengan aspek yuridis yang menjadi dasar penting dalam pertimbangan hukum,” bebernya.
Pihaknya menyampaikan apresiasi terhadap konstruksi berpikir majelis hakim dalam mengadili perkara tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan kehati-hatian majelis hakim dalam mengadili perkara ini. Melalui proses yang transparan, akhirnya terungkap fakta kebenaran dan terwujudkan keadilan yang sesungguhnya, yang mengantarkan pada adanya putusan bebas bagi H. Utomo bin Lanjimin yang kita saksikan bersama hari ini,” tambahnya.
Di sisi lain, pihaknya juga menghormati pihak pelapor selama proses persidangan bergulir.
“Karena negara kita adalah negara hukum sehingga kami juga melalui mekanisme hukum ini, proses persidangan inilah kami dapat menjawab semua tuduhan yang ditujukan kepada terdakwa. Di mana putusannya majelis hakim menyatakan memebaskan klien kami dari tuntutan JPU,” terangnya.
Terdakwa Divonis Bebas, Zana Sebut Punya 5 Boks Kontainer Bukti Penipuan Investasi Kapal
Sebagai informasi Utomo bin Lanjimin dilaporkan oleh Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi perbekalan alat perikanan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati pada Senin, 10 April 2023 menjatuhkan vonis bebas terhadap Utomo pada kasus penipuan investasi kapal tersebut.
Ketua Majelis Hakim pada saat itu, Grace Meilanie, membebaskan Utomo, warga Kecamatan Juwana, dari segala tuntutan pidana. Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Selain itu majelis hakim Pengadilan Negeri Pati menilai kasus tersebut lebih condong ke perdata dari pada pidana.
Atas putusan itu, korban mengajukan banding. Sidang pun bergulir dan PN Pati pada sidang lanjutan Jumat, 6 Februari 2026 menyatakan terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan.
Kuasa hukum korban Zana, Maulana Ababil Intoha, mengatakan putusan hakim kali ini sama dengan putusan pada 2023.
“Alasannya karena perkara ini sama seperti yang sudah diputuskan. Utomo lepas dari tuntutan di tahun 2023,” katanya, Jumat, 6 Februari 2026.
Ia merasa kecewa dengan putusan majelis hakim, sebab perkara yang diajukan pada tahun 2023 dan yang baru ini memiliki objek berbeda. Oleh karena itu pihaknya akan melakukan upaya hukum.
“Objeknya berbeda. Dulu terkait cek kosong, dan perkara yang diadili ini terkait saham, kepemimpinan saham. Kami akan komunikasi dengan jaksa untuk melakukan upaya hukum. Yang pasti kita akan lakukan upaya hukum,” tandasnya. (*)

































