SEMARANG, Lingkarjateng.id – Aksi penipuan dengan modus mengatasnamakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kembali marak di Kota Semarang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mencatat puluhan warga menjadi sasaran pesan singkat berisi pemberitahuan tilang palsu yang dilengkapi tautan menuju situs tidak resmi.
Dalam beberapa hari terakhir, aduan masyarakat terkait modus tersebut terus berdatangan ke Kejari Kota Semarang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, menjelaskan pesan yang disebarkan pelaku dirancang menyerupai pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum.
Dalam pesan tersebut, pelaku mencantumkan nominal denda tilang dan mengarahkan penerima untuk segera melakukan pembayaran melalui tautan tertentu.
“Untuk masyarakat di Kota Semarang, saat ini memang sedang marak penipuan yang mengatasnamakan kejaksaan dengan modus tilang atau tilang online,” katanya, Kamis, 5 Februari 2026.
Ia mengungkapkan, sejumlah korban baru menyadari telah tertipu setelah mengikuti instruksi pembayaran yang tertera dalam pesan tersebut. Hingga kini, sedikitnya 22 warga telah melaporkan diri sebagai korban penipuan.
“Dari laporan yang kami terima, ada warga yang sudah mentransfer uang. Rata-rata nominalnya sekitar Rp150 ribu,” ujarnya.
Meski nilai kerugian yang dilaporkan relatif kecil, Lilik menegaskan ancaman terbesar dari penipuan ini justru berada pada potensi kebocoran data pribadi.
Saat korban mengakses tautan palsu, pelaku dapat memperoleh informasi sensitif, termasuk data identitas dan akses perbankan.
“Yang perlu diwaspadai bukan hanya uangnya, tetapi juga risiko pencurian data. Di daerah lain sudah ada kasus akun korban diretas setelah mengklik tautan seperti ini,” tegasnya.
Lilik menegaskan, Kejari Kota Semarang tidak pernah mengirimkan pemberitahuan tilang, permintaan pembayaran, maupun tautan melalui SMS, email, atau aplikasi perpesanan.
Seluruh proses penanganan tilang dilakukan melalui mekanisme resmi dengan menggunakan domain pemerintahan.
“Jika alamat situs tidak menggunakan domain resmi pemerintah seperti go.id, sudah bisa dipastikan itu palsu,” jelasnya.
Sebagai upaya pencegahan, Kejari Kota Semarang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan institusi penegak hukum.
Warga juga diminta menghindari mengklik tautan mencurigakan yang berpotensi merugikan secara finansial maupun membahayakan keamanan data pribadi.
Masyarakat yang menerima pesan serupa disarankan segera melakukan klarifikasi dengan mendatangi kantor kejaksaan atau menghubungi kanal resmi untuk memastikan kebenaran informasi.
“Kami berharap masyarakat semakin waspada dan tidak ragu untuk mengonfirmasi. Jangan sampai menjadi korban penipuan yang merugikan, baik secara materi maupun keamanan data,” katanya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid


































