KENDAL, Lingkarjateng.id – Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kendal dinilai belum optimal dan masih memerlukan penguatan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) untuk menjamin efektivitas dan kepatuhan masyarakat.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Kesehatan, Ferinando Rad Bonay usai memberikan sambutan dalam kegiatan lokakarya pemangku kepentingan untuk kebijakan dan peningkatan kesadaran tentang pengendalian tembakau bekerjasama dengan Muhammadiyah Tobacco Control Center Universitas Muhammadiyah Magelang (MTCC UNIMMA), di Aula Dinas Kesehatan, Selasa 3 Februari 2026.
Ferinando menjelaskan Kabupaten Kendal telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Kendal Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dimana dalam Perbup itu mengatur larangan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau di area tertentu.
“Disitu mengatur ruang-ruang publik yang dilarang merokok. Misalnya sekolah, fasilitas kesehatan, di kantor juga diminta untuk dibuatkan ruang khusus untuk merokok,” ungkapnya.
Menurut Ferinando, meski telah ada Perbup namun perlu adanya Perda yang dapat mengikat dimana di dalamnya ada sanksi administratif bagi pelanggar.
“Memang sampai saat ini kalau kita melihat penerapannya belum efektif sehingga perlu adanya Peraturan Daerah (Perda). Karena kalau Perda biasanya ada sanksi. Ini bukan melarang orang merokok tapi mengatur tempat untuk merokok,” ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Ferinando Rad Bonay.
Disisi lain narasumber dari MTCC UNIMMA, Rochiyati menyebutkan, adanya Perda tersebut nantinya dapat menciptakan ketertiban dan kepastian hukum.
“Karena Perda itu mengandung konsekuensi tindakan hukum, kalau Perbup belum ada konsekuensi hukumnya. Sehingga kita harus menggiring Perbup yang ada untuk kita kuatkan dengan adanya Perda,” ungkapnya.
Pihaknya menyatakan akan mengawal beberapa daerah termasuk Kabupaten Kendal untuk membuat Perda Kawasan Tanpa Rokok.
“Tahun ini ada 7 daerah yang kita prioritaskan untuk kita upayakan dan dampingi sampai ke Perda Kawasan Tanpa Rokok,” imbuhnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar S
































