SEMARANG, Lingkarjateng.id – Aksi seorang pria yang menendang seekor kucing saat berolahraga lari di Stadion Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Selain menuai kecaman dari netizen dan para pecinta hewan, pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 1,6 tahun serta denda puluhan juta rupiah.
Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial. Dalam rekaman itu, terlihat seorang perempuan sedang berjalan bersama seekor kucing. Namun secara mengejutkan, seorang pria yang tengah jogging tiba-tiba menendang kucing tersebut hingga terpental, hingga sempat mengalami kejang-kejang, dan akhirnya mati.
Kejadian itu diketahui berlangsung pada Minggu, 25 Januari 2026, di area Stadion Kridosono, Blora. Usai insiden tersebut, kucing mengalami kondisi lemas sebelum akhirnya ditemukan dalam keadaan tewas di sekitar rumah pemiliknya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menindaklanjuti kasus tersebut. Ia mengatakan Polres Blora saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak terkait.
“Kita dari Polda Jateng dan Polres Blora sudah memonitor dan melihat video viral berkaitan dengan adanya seekor kucing yang ditendang oleh masyarakat. Saat ini pihak kepolisian khususnya Polres Blora sudah melakukan investigasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kucing dan oknum masyarakat penendang kucing,” ujar Artanto dikonfirmasi Senin, 2 Februari 2026.
Berdasarkan keterangan sementara dari pemilik kucing, hewan tersebut sempat bertahan hidup usai kejadian sebelum akhirnya mati.
“Untuk keterangan sementara dari pemilik, kucing tersebut setelah kejadian lima hari atau seminggu kemudian lemas dan meninggalkan rumah dan ditemukan sudah meninggal di sekitar rumah dari owner tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, identitas pelaku telah diketahui. Pelaku berinisial BJ, warga Karangjati, Blora, yang diketahui merupakan pensiunan pegawai Pemerintah Kabupaten Blora. Hingga kini, polisi masih mendalami motif pelaku melakukan aksi kekerasan terhadap hewan tersebut.
Atas perbuatannya, kata dia, BJ terancam dijerat Pasal 337 KUHP baru tentang penganiayaan terhadap hewan, dengan ancaman hukuman maksimal 1,6 tahun penjara dan denda hingga Rp50 juta.
Artanto menegaskan kepolisian akan menangani kasus ini secara serius dan menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut.
“Kami dari pihak kepolisian akan serius menangani ini semua dan turut prihatin atas peristiwa tersebut. Harapannya ini tidak terjadi lagi,” katanya.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar S































