JAKARTA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alur penyetoran uang oleh calon perangkat desa (caperdes) dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW).
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyusul pemeriksaan tiga saksi kasus Sudewo yang dilaksanakan di Mapolda Jawa Tengah, Semarang.
Adapun ketiga saksi yang diperiksa adalah Rukin selaku perangkat Desa Sukorukun, Kepala Desa Bumiayu Karyadi, serta Camat Gabus Suranta.
“Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
Selain mencecar para saksi terkait aliran dana, tim penyidik KPK juga mendalami mekanisme pengisian formasi perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik pemerasan tersebut.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Bupati Pati Sudewo.
Sehari berselang, pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).
Selain perkara tersebut, KPK juga mengumumkan penetapan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid





























