KENDAL, Lingkarjateng.id – Pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Kendal banyak mengahadapi kendala, terutama ketersediaan dan legalitas lahan.
Penjabat Sekretaris Daerah Kendal, Agus Dwi Lestari, mengatakan di Kendal banyak lahan yang masuk zonasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Persoalan pendirian gerai KDKMP itu tidak hanya satu tapi banyak. Ada desa yang tidak punya tanah, ada yang punya tanah tapi statusnya LP2B,” ungkapnya, Senin, 2 Februari 2026.
Agus mengatakan untuk masalah LP2B pihaknya menyarankan agar desa mencari lokasi lain jika belum dibangun. Namun, jika sudah dibangun pemerintah hanya bisa memfasilitasi untuk melaporkan ke pemerintah pusat melalui Kemendagri.
“Memang aturannya seperti itu. Apakah nanti dari pusat akan memberikan toleransi dispensasi untuk tanah itu. Kami hanya inventarisir dan melaporkan ke pemerintah pusat melalui Kemendagri,” terangnya.
Groundbreaking Kopdes Merah Putih Digelar Serentak, Kendal Ada di 6 Titik Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, Yanuar Fatoni, menambahkan hingga saat ini sekitar 78 titik lahan LP2B di Kendal yang diusulkan untuk dibangun gerai Kopdes Merah Putih.
“Lahan LP2B yang diusulkan saat ini ada 78 titik. Kalau yang sudah dibagun kita akan laporkan ke Kemendagri dan yang belum solusinya mencari alternatif lahan lain baik milik desa, Pemda, BUMN. Atau kalau tidak ada lagi bisa dilakukan tukar menukar tanah milik perorangan yang lokasinya di luar LP2B,” jelasnya.
Di sisi lain, Camat Weleri, Dwi Cahyono Suryo menuturkan saat ini ada empat desa yang mengalami kendala baik ketersediaan, legalitas lahan dan status lahan LP2B.
“Misalnya Desa Weleri yang tidak punya lahan akhirnya mengusulkan tanah dan bangunan dari Dinas Bina Marga yang tidak digunakan. Tapi memang ada juga yang sama sekali tidak punya, kemudian ada yang punya tapi luasanya kurang. Nah ini kami mohon diberikan solusi,” harapnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa






























