SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan alokasi dana hibah untuk Keraton Kasunanan Surakarta dan Pura Mangkunegaran tetap berjalan pada tahun anggaran 2026.
Akan tetapi, mekanisme penyaluran dana hibah tersebut saat ini masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Pemerintah Pusat serta arahan Gubernur Jawa Tengah.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Jawa Tengah, AR Hanung Triyono, mengatakan besaran hibah pada tahun 2026 tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk Keraton Kasunanan Surakarta, hibah tetap dialokasikan sebesar Rp1,9 miliar, sementara Pura Mangkunegaran sebesar Rp1,1 miliar.
“Hibah untuk tahun 2026 masih sama dengan tahun 2025. Selama ini dana hibah tersebut mayoritas digunakan untuk membiayai para ahli dan tenaga teknis yang bekerja di lingkungan keraton,” ujar Hanung, Kamis, 29 Januari 2026.
Namun demikian, Hanung menegaskan pihaknya memilih bersikap hati-hati terkait detail teknis penyaluran dana hibah. Langkah ini dilakukan guna menghindari potensi konflik internal maupun kesalahan prosedur dalam penyaluran anggaran.
“Kami masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat terkait mekanismenya. Selain itu, kami juga menunggu arahan Bapak Gubernur agar tidak salah dalam memberikan hibah. Prinsipnya, pemberian hibah ini harus tepat sasaran dan jangan sampai memicu konflik lagi,” jelasnya.
Terkait adanya isu aliran dana hibah ke rekening pribadi yang sempat mencuat di masa lalu, Hanung enggan berkomentar lebih jauh.
Ia menekankan bahwa setiap dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan amanah masyarakat yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai aturan.
“Kalau masalah itu saya kurang paham. Yang jelas, kalau Provinsi memberi, harus benar dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar S
































