KUDUS, Lingkarjateng.id – Seorang warga asal Kabupaten Jepara, UA (27) menjadi korban dugaan penipuan dengan modus janji bisa diterima bekerja di RSUD Loekmono Hadi Kudus. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp25 juta sebelum akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kudus.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kudus melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Iptu Arip Gunawan membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. Ia menyebut, kasus dugaan penipuan itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan masih dalam proses pendalaman.
“Perkara ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Ada beberapa saksi yang telah kami periksa, termasuk dari pihak RSUD Loekmono Hadi Kudus. Selain itu, sejumlah dokumen juga telah kami sita,” kata Iptu Arip Gunawan, Selasa, 27 Januari 2026.
Kasus dugaan penipuan itu terjadi sejak Mei 2024 hingga Februari 2025. Namun, korban baru melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian pada Mei 2025 setelah merasa tidak ada kejelasan atas janji yang diberikan.
Pihak kepolisian menyebutkan, terduga pelaku berinisial FS (55), warga Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. FS dipastikan bukan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus maupun pegawai RSUD Loekmono Hadi.
“FS itu masyarakat umum yang tidak memiliki keterkaitan struktural dengan institusi tertentu di Kabupaten Kudus,” sebutnya.
Iptu Arip menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya masih berusaha mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Kami menangani laporan ini secara profesional dan objektif. Kami pastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terpisah, Direktur RSUD Loekmono Hadi Kudus, Abdul Hakam, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi secara internal terkait kasus tersebut. Ia menegaskan tidak ada pungutan atau penerimaan uang dalam proses rekrutmen pegawai di lingkungan rumah sakit plat merah itu.
“RSUD tidak pernah menerima sepeser pun dari pihak mana pun terkait rekrutmen. Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dan melaporkan ke polisi, itu merupakan hak setiap warga negara,” katanya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S
Editor: Sekar S
































