SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sidang perkara dugaan korupsi pembiayaan atau kredit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dengan terdakwa eks Direktur Keuangan Bank DKI, Babay Parid Wazdi (BPW), memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa beserta penasihat hukumnya dalam putusan sela yang dibacakan pada Selasa sore, 20 Januari 2026.
Majelis hakim yang diketuai Romel menyatakan bahwa keberatan yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima. Dengan demikian, perkara dinyatakan tetap berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Putusan sela tersebut sekaligus menandai dimulainya agenda pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Penolakan eksepsi ini menunjukkan bahwa majelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga layak untuk diuji lebih lanjut melalui proses pembuktian di persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Umar Januardi, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan sela majelis hakim sebagai bentuk independensi peradilan. Ia menyebutkan bahwa tahapan selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diajukan oleh JPU.
“Putusan sela kami hormati sebagai bentuk independensi majelis hakim. Namun, penolakan eksepsi tidak serta-merta menutup ruang kritik hukum terhadap konstruksi dakwaan yang sejak awal kami persoalkan,” ujar Umar usai persidangan.
Menurut Umar, isu mengenai kepastian hukum jabatan dan batas pertanggungjawaban pidana tetap relevan dan akan diuji secara lebih terang dalam proses pembuktian.
Ia menilai perkara yang menjerat Babay Parid Wazdi memunculkan diskursus penting terkait pemisahan antara tanggung jawab jabatan struktural dan pertanggungjawaban pidana secara personal.
“Nantinya pada tahap pembuktian, JPU wajib membuktikan secara konkret adanya perbuatan individu, unsur kesengajaan (mens rea), serta hubungan kausal antara tindakan terdakwa dan dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Ia juga menekankan agar pembuktian dilakukan secara ketat, objektif, dan profesional. Menurutnya, hukum pidana tidak boleh dijadikan instrumen untuk mengadili kebijakan atau risiko bisnis semata, terlebih di sektor perbankan yang sangat bergantung pada pengambilan keputusan kolektif dan berjenjang.
Lebih lanjut, Umar menyatakan hingga saat ini tidak terdapat fakta hukum yang menunjukkan kliennya menerima suap atau gratifikasi. Ia menegaskan Babay Parid Wazdi hanya menjabat sebagai direktur pengganti, bukan direktur utama, serta hanya satu kali mengikuti rapat Komite Kredit A2.
Sementara itu, terdakwa Babay Parid Wazdi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu maupun melakukan janji pertemuan dengan jajaran manajemen Sritex, termasuk Iwan Setiawan Lukminto. Ia juga membantah tudingan menikmati fasilitas mewah.
“Saya tidak pernah bertemu dengan pengurus Sritex. Saya hidup sederhana, naik pesawat ekonomi, dan tidak menggunakan fasilitas mewah. Silakan media dan publik melakukan pengecekan,” ujar Babay usai sidang.
Babay juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak psikologis perkara ini terhadap sektor perbankan nasional. Menurutnya, banyak bankir kini menjadi ragu dalam mengambil keputusan kredit, yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi.
“Kalau ribuan bankir takut menyalurkan kredit, ekonomi bisa mengendap. Ini bukan hanya soal saya, tetapi juga kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid































