PATI, Lingkarjateng.id – Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memberikan komentar terkait penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus pemerasan oleh KPK, Rabu, 21 Januari 2026.
Usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Botok mengaku menyambut baik mengingat kontroversi Bupati Pati Sudewo telah menjadi senter aksi demo 13 Agustus 2025 hingga sidang Pansus di DPRD Pati tanggal 31 Oktober.
Menurutnya, kasus pemerasan terhadap perangkat desa telah mencederai moral pejabat pemerintah daerah.
“Saya sebagai warga Pati sangat prihatin karena tanggal 31 Oktober kemarin DPRD lebih memilih melanjutkan pemerintahan Bupati Sudewo. Tapi faktanya belum ada setahun Bupati Sudewo melakukan konspirasi jahat dengan Dispermades, camat, kepala desa melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa. Itu tindakan yang sangat biadab, moral pejabat yang sangat bodoh,” kata Botok.
Kawal Sidang Putusan Botok dan Teguh, AMPB Singgung OTT Bupati Pati Sudewo
Hal senada juga diutarakan Teguh Istianto, ia menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan AMPB kini terbukti di KPK.
Teguh juga menilai seharusnya saat rapat Pansus, Sudewo sudah dicopot dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Bumi Mina Tani. Hanya saja apa yang dikehendaki oleh AMPB batal terwujud sampai berujung penangkapan dirinya dan Botok.
“Terbukti bahwa perjuangan warga Pati yang meminta Sudewo turun karena memang kita sudah tahu tabiatnya. Lewat kebijakan kenaikan pajak, pemerintah itu memeras warga Pati. Nah ini ada pemerasan calon perangkat desa yang mau mendaftar terbukti ada OTT KPK dan terbukti,” sambung Teguh.
Keduanya juga meminta kepada seluruh masyarakat Pati untuk tidak gentar dalam melawan ketidakadilan dari penguasa. Keduanya cukup bangga telah berhasil menyuarakan kebenaran.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Sekar S
































