KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai menjalankan proses relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan ke Pasar Saerah. Namun, ratusan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan menyuarakan penolakan.
Mereka menyatakan keberatan dipindah ke Pasar Saerah dan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah.
Para pedagang meminta Dinas Perdagangan Kudus mengembalikan dana pedagang yang disebut mencapai Rp940 juta.
Selain itu, mereka memohon kepada Kapolres Kudus untuk memberantas praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) yang selama ini dikeluhkan masih terjadi di kawasan Pasar Bitingan.
Tak hanya itu, pedagang juga mendesak Pemkab Kudus membangun pasar khusus sayur-mayur dan buah yang sepenuhnya dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah.
Koordinator lapangan pedagang, Amann menegaskan bahwa penolakan relokasi bukan tanpa alasan. Menurut dia, pedagang menginginkan tempat berjualan yang layak dan berstatus aset milik Pemda, bukan dikelola oleh pihak ketiga atau swasta.
“Yang diminta pedagang itu tempat yang layak dan milik Pemda, bukan swasta. Kalau di Pasar Saerah kami tidak mau, karena pedagang kecil nanti merasa tidak laku. Kalau milik Pemda, kami merasa aman, baru kami mau pindah bersama-sama,” ujarnya di Pasar Bitingan pada Kamis malam, 9 Januari 2025.
Bupati Kudus: Relokasi Pedagang Sayur Pasar Bitingan Dilakukan Secara Humanis
Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Malam Pasar Bitingan Kudus, Kunarto juga menyampaikan keberatan secara hukum dan administrasi.
Ia menyinggung Pasal 2 huruf G Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, relokasi ke Pasar Saerah justru dinilai tidak memberi kontribusi langsung terhadap kas daerah.
“Kalau kita pindah ke Pasar Saerah, tidak ada pemasukan PAD. Sampai hari ini pedagang juga belum menerima MoU. Bahkan pedagang dimintai uang oleh pihak ketiga sebesar Rp940 juta, sementara Satpol PP diam saja,” tegasnya.
Kunarto menyebut sekitar 400 pedagang di bawah naungan paguyubannya belum menandatangani kesepakatan pindah.
Ia menegaskan hanya pedagang yang berada di kawasan merah, dekat RSUD dr. Loekmono Hadi dan jalur utama jalan raya, yang dipersilakan pindah karena melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang lalu lintas. Di kawasan tersebut terdapat sekitar 200 pedagang.
Sementara itu, pedagang sayur malam Pasar Bitingan, Noor Sahid, menilai relokasi belum tepat karena kapasitas Pasar Saerah dinilai belum mencukupi. Ia mengaku masih mengikuti arahan pimpinan paguyuban untuk tetap berjualan di Pasar Bitingan.
“Kalau pindah, mestinya ke pasar milik pemda, bukan swasta. Di Pasar Saerah tempatnya belum memenuhi syarat,” katanya.
Hingga kini, para pedagang mengaku masih menunggu kejelasan dasar hukum penunjukan Pasar Saerah sebagai lokasi relokasi dari Dinas Perdagangan Kudus.
Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Sekar S
































