BLORA, Lingkarjateng.id – Sejumlah desa di Kabupaten Blora terpaksa menggunakan dana talangan maupun dana pribadi untuk menjalankan proyek imbas tidak bisa mencairkan dana desa non-earmark. Namun, kini ada angin segar setelah terbit Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri.
Di Kabupaten Blora terdapat 133 desa yang tidak dapat mencairkan dana desa non-earmark dengan total sekitar Rp33 miliar.
Kendala itu akibat terbitnya Peraturan Mentri Keuangan (PMK) nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pengajuan pencairan setelah tanggal 17 September 2025, akan otomatis tidak dapat dicairkan.
Kepala Bidang Penataan Pengembangan dan Pengelolaan Keuangan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Suwiji, mengatakan hasil SEB tiga mentri menjelaskan bahwa pemerintah desa yang telah melaksanakan proyek dari dana desa non-earmark tahap dua tahun 2025 dapat dialokasikan menggunakan anggaran tahun 2026 di luar dana desa.
“Bisa dianggarkan di tahun 2026 memakai sumber dana selain dana desa,” terangnya, Jumat, 2 Januari 2025.
Suwiji menegaskan bukan hanya dana desa non-earmark yang tidak cair yang dapat digantikan pada tahun anggaran 2026. Dana desa non-earmark yang tidak cair, sementara sudah terlanjur dikerjakan bisa mendapat penggantian dana.
“(Penggantian dana) selain DD, ada PADes, ADD, BHPR, Bankeu,” katanya.
Dalam SEB Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada poin 3 dijelaskan tentang pembayaran untuk kegiatan fisik maupun nonfisik yang dibiayai dari dana desa non-earmark untuk mendanai prioritas lainnya sesuai kewenangan desa yang dananya tidak disalurkan.
Pada poin tersebut, tepatnya pada huruf ‘a’ menjelaskan 5 poin penting, diantaranya:
- Dapat menggunakan Sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) untuk membayar kegiatan non-earmark yang belum terbayarkan.
- Menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan/atau belum digunakan termasuk Penyertaan Modal ke Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama untuk ketahanan pangan.
- Menggunakan sisa anggaran/penghematan anggaran tahun berjalan (tahun 2025) termasuk yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa dan atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan.
- Memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025.
- Apabila langkah pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas masih belum mencukupi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa.
“Point 3, huruf a yang angka 5 sudah jelas,” ujar Suwiji.
Di tempat lain, Kepala Desa Gandu, Iwan Sucipto, mengaku sudah mempersiapkan pergantian anggaran non-earmark tahap 2 tahun 2025, yang telah ia realisasikan.
“Alhamdulillah ada SEB tiga Menteri. Kemarin (tahun 2025) sudah ada proyek yang saya talangi dari kantong pribadi senilai Rp40 juta,” katanya.
Lebih lanjut, terkait alokasi pergantian itu pihaknya akan memusyawarahkan kembali sehingga langkah tersebut dapat dipahami masyarakat.
“Kita lakukan sesuai aturan, di aturan kan ngga boleh pakai dana desa,” katanya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa
































