PEKALONGAN, Lingkarjateng.id — DPRD Kabupaten Pekalongan menyoroti masih adanya kekurangan anggaran untuk pembiayaan program Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan di wilayah setempat. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Sumar Rosul, S.IP., M.AP., menyebut saat ini pemerintah daerah baru mampu mengalokasikan anggaran sebesar Rp73 miliar, sementara kebutuhan riil mencapai Rp108 miliar. Artinya, masih terdapat selisih kekurangan sekitar Rp35 miliar.
Menurutnya, kondisi tersebut harus segera ditindaklanjuti agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan optimal sesuai ketentuan evaluasi gubernur. Program UHC di Kabupaten Pekalongan saat ini telah mencakup sekitar 80 persen penduduk, dari total kurang lebih 1.035.000 jiwa.
Beberapa alternatif solusi telah dibahas, di antaranya inventarisir data warga kategori desil 1–5 dengan 14 kriteria yang harus dipenuhi untuk ditanggung pembiayaannya oleh Kementerian Sosial, serta kewajiban perusahaan menanggung BPJS kesehatan pekerja melalui skema CSR.
“Solusi ke-3 pemerintah daerah untuk kordinasi dengan para pengusaha agar menanggung BPJS kesehatan untuk karyawannya. oleh karena itu pada bulan Januari nanti akan ada 154 ribu akun warga BPJS UHC yang dinonaktifkan. Dan akan dilakukan adendum perjanjian kontrak pemerintah daerah dengan pihak BPJS kesehatan, setelah kekurangan anggaran disanggupi oleh pemerintah daerah,” papar Sumar.
Namun, DPRD menilai tambahan anggaran daerah tetap diperlukan untuk menutup pembiayaan UHC secara menyeluruh.
Isu tersebut disampaikan Sumar Rosul saat kegiatan Pendidikan Politik dan Penguatan Demokrasi bertema “Mewujudkan Kondusifitas Wilayah di Kabupaten Pekalongan Tahun 2025” yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pekalongan pada Rabu, 31 Desember 2025 di Rumah Makan Sambel Sawah, Kecamatan Kajen.
Selain membahas UHC, kegiatan ini juga mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyusunan APBD dan aspirasi pokok-pokok pikiran melalui DPRD. Masyarakat, kata dia, perlu memahami regulasi teknis sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, agar usulan aspirasi disampaikan sesuai prosedur dan tahapan.
Ia menegaskan, pendidikan politik menjadi sarana komunikasi publik untuk mencegah miskomunikasi sekaligus meningkatkan kedewasaan berpolitik masyarakat, tidak hanya saat momentum pemilu berlangsung.
Acara tersebut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dari hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Pekalongan dan berlangsung interaktif. Menurut Sumar Rosul, forum ini juga menjadi ruang penyebaran informasi kebijakan daerah secara terbuka kepada masyarakat.
Di akhir sesi, ia menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta.
“Alhamdulillah, para peserta merasa puas. Silaturahmi ini sangat bermanfaat karena informasi yang disampaikan bisa diteruskan kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar S

































