JEPARA, Lingkarjateng.id – Praktik pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dijajakan secara daring berhasil dibongkar jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jepara. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang perempuan yang diduga terlibat sebagai pelaku.
Kasus tersebut terungkap berawal dari ditemukannya kejanggalan pada dokumen SKCK yang akan dilegalisir di Unit Intelkam Polsek Tahunan. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 09.22 WIB, di Kantor Polsek Tahunan, Jalan Jepara-Kudus, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, petugas curiga setelah menemukan perbedaan fisik pada empat lembar SKCK yang dibawa oleh seorang saksi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dokumen tersebut diduga kuat bukan SKCK resmi yang dikeluarkan Polres Jepara,” kata AKBP Erick saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu, 31 Desember 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka yakni IMF (23) dan IN (23), keduanya karyawan swasta asal Kecamatan Kembang, serta DSW (29), pekerja swasta warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat lembar SKCK palsu, tiga lembar SKCK asli sebagai pembanding, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
Kapolres menjelaskan, para pelaku menawarkan jasa pembuatan SKCK palsu dalam bentuk file PDF melalui media sosial dan status WhatsApp. Setiap lembar SKCK palsu dijual dengan harga Rp90 ribu.
Kasus ini terkuak saat saksi berinisial EA bersama rekan-rekannya hendak melegalisir empat SKCK di Polsek Tahunan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui SKCK tersebut diperoleh secara online dari tersangka IMF.
“IMF mengaku mendapatkan file SKCK palsu dari dua rekannya, IN dan DSW. Sementara keduanya memperoleh file tersebut dari seseorang berinisial AU yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berdomisili di Jawa Timur,” jelas Kapolres.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi termasuk pelapor. Seluruh barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk kepentingan penyidikan.
Ketiga tersangka ditangkap di rumah masing-masing pada Kamis, 23 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Mereka dijerat Pasal 264 juncto Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa pembuatan dokumen resmi secara ilegal serta selalu mengurus SKCK melalui prosedur resmi di kepolisian.
“Penggunaan maupun pembuatan dokumen palsu merupakan tindak pidana. Kami harap masyarakat tidak tergiur layanan instan yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Sekar S

































