GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Grobogan tahun 2026 resmi naik sebesar 6,44 persen atau Rp 145.095, dari sebelumnya Rp 2.254.090 menjadiRp 2.399.186. Kenaikan tersebut ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025.
Kepastian kenaikan UMK itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Grobogan, Drs. Teguh Harjokusumo R, saat membuka kegiatan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Grobogan Tahun 2026, Senin, 29 Desember 2025.
“Kenaikan UMK 2026 ini merupakan hasil perhitungan sesuai regulasi terbaru pemerintah pusat dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kontribusi tenaga kerja melalui nilai alpha,” kata Teguh.
Ia menjelaskan, penghitungan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, nilai α (alpha) ditetapkan pada rentang 0,50 hingga 0,90, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus upaya bertahap mendekatkan upah minimum dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menurut Teguh, penetapan UMK di Grobogan telah melalui mekanisme yang berlaku, mulai dari perhitungan Dewan Pengupahan Kabupaten, rekomendasi Bupati, hingga penetapan oleh Gubernur Jawa Tengah.
“Prinsip yang kami pegang adalah keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan perusahaan, dengan tetap menjaga iklim usaha dan hubungan industrial yang kondusif,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Teguh juga menegaskan bahwa UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan harus mengacu pada struktur dan skala upah yang wajib disusun oleh perusahaan.
Terkait Upah Minimum Sektoral (UMS), Disnakertrans Grobogan menyatakan hingga kini belum menetapkannya. Pasalnya, masih diperlukan kajian lebih lanjut terkait karakteristik sektor usaha, skala perusahaan, serta risiko kerja di masing-masing sektor.
Sosialisasi UMK 2026 ini menghadirkan narasumber dari Dewan Pengupahan, Neti Ariyanti, Statistisi Ahli Muda BPS Grobogan, yang memaparkan perhitungan upah minimum, inflasi, serta komponen KHL sebagai dasar penentuan nilai alpha.
Menutup sambutannya, Teguh mengapresiasi pengusaha dan pekerja di Grobogan yang selama ini mampu menjaga hubungan industrial tetap aman dan harmonis di tengah dinamika penetapan upah minimum.
“Stabilitas hubungan industrial adalah modal penting bagi keberlangsungan dunia usaha dan perlindungan kesejahteraan pekerja,” pungkasnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Sekar S































