JAKARTA, Lingkarjateng.id – Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), M. Fachri, memimpin langsung Delegasi Indonesia dalam penyaluran bantuan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban kebakaran apartemen di Tai Po, Hong Kong, pada 28–29 Desember 2025.
Kebakaran yang terjadi pada 26 Desember 2025 tersebut meninggalkan duka mendalam, tidak hanya karena kerugian materi, tapi juga trauma dan rasa kehilangan yang dialami para PMI.
Penyaluran bantuan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara bagi warganya di luar negeri. Proses tersebut terlaksana berkat kerja sama erat antara KP2MI, KJRI Hong Kong, Bank BNI Hong Kong, serta berbagai pemangku kepentingan terkait. Sinergi lintas institusi ini memastikan bantuan dapat disalurkan secara cepat, tepat, dan bermartabat kepada para korban.
Acting Konsul Jenderal RI Hong Kong, Fithonatul Mar’ati, memainkan peran sentral dalam memfasilitasi seluruh proses penyaluran bantuan. Mulai dari koordinasi intensif dengan otoritas setempat, fasilitasi penerbitan dokumen, hingga penyampaian surat resmi kepada para pemberi kerja (employer), dilakukan agar PMI mendapatkan izin meninggalkan tempat kerja sementara waktu untuk menerima bantuan. Langkah ini menjadi krusial, mengingat sebagian besar PMI terikat aturan ketat dari pemberi kerja.
Dalam keterangannya, M. Fachri menegaskan bahwa bantuan tersebut bukan sekadar bentuk empati, melainkan manifestasi tanggung jawab negara.
“Bantuan ini adalah pesan kehadiran negara. Di saat saudara-saudara kita berada dalam kondisi paling sulit, negara tidak boleh absen,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan salam dan duka mendalam dari Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, kepada seluruh PMI terdampak, disertai harapan agar mereka tetap sehat dan kuat menjalani masa pemulihan.
Penyaluran bantuan ini menjadi bagian dari rangkaian panjang pelindungan negara terhadap PMI korban kebakaran Tai Po. Sebelumnya, KP2MI juga telah memfasilitasi pemulangan dan pendampingan jenazah korban meninggal dunia. Seluruh upaya tersebut menegaskan satu prinsip bahwa negara hadir tidak hanya dalam kondisi normal, tetapi justru paling nyata dalam situasi darurat dan penuh duka.































