KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Semarang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.940.088. Angka tersebut mengalami kenaikan 6,7 persen dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp2.750.136.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang telah mengirimkan surat usulan penetapan UMK 2026 kepada Gubernur Jawa Tengah. Usulan tersebut kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng dengan formula perhitungan yang mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.
“Dan dari Gubernur Jateng juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK), bahwa penetapan UMK 2026 di Kabupaten Semarang ini menggunakan perhitungan alpha 0,9 dengan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Semarang, ada di angka 4,73 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujar Ngesti saat ditemui di Kompleks Kantor Bupati Semarang, Ungaran, Rabu malam, 24 Desember 2025.
Ia menjelaskan, untuk variabel inflasi, seluruh wilayah di Jawa Tengah menggunakan angka yang sama, yakni sekitar 2,5 persen. Dari kombinasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tersebut, diperoleh besaran UMK 2026 Kabupaten Semarang sebesar Rp2.940.088.
“Dan untuk inflansi, ini kita sama semua seluruh wilayah di Jateng menggunakan angka inflansi se-Jateng yang ada di angka sekitar 2,5 persen,” katanya.
“Secara presentase jika dibandingkan dengan UMK 2025, ini angkanya naik sekitar di angka 6,7 persen,” sambungnya.
Ngesti berharap kenaikan UMK tersebut dapat diterima dan dinikmati oleh para pekerja dan buruh di Kabupaten Semarang. Menurutnya, seluruh proses penetapan telah melalui perhitungan matang serta komunikasi intensif dengan serikat pekerja.
“Memang kalau dari teman-teman sarikat pekerja harapannya itu kan alpha ada di angka 1, padahal yang tertulis di Peraturan Pemerintah (PP) alpha maksimal hanya ada di angka 0,9 saja,” ungkapnya.
Ia menyebut Pemkab Semarang telah menjelaskan secara langsung kepada serikat pekerja dan buruh terkait ketentuan tersebut, termasuk mengenai SK Gubernur Jawa Tengah yang menjadi dasar penetapan UMK.
“Alhamdulillah, mereka teman-teman pekerja dan buruh ini paham, serta menerima, dan mengucapkan banyak terima kasih kepada kita semuanya yang ada di Pemkab Semarang,” katanya.
Selain UMK, Pemkab Semarang juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) pada 2026. Penetapan UMSK ini disebut menjadi yang pertama kali diberlakukan di Kabupaten Semarang.
“Upah sektoral ini yaitu ada sektor penggalian batu, pasir dan tanah serta lainnya ini angkanya ada di Rp2.955.088,” jelas Ngesti.
Sementara untuk sektor perdagangan besar, bahan bakar padat, cair, dan gas, produk industri pengolahan, jasa keuangan, konstruksi, dan sektor lainnya, UMSK 2026 ditetapkan sebesar Rp2.950.088.
“Dan terkait upah Sektoral Tekstil, Garmen, Kulit (TGSL) ini di Kabupaten Semarang memang belum ada. Jadi kami melihat itu untuk penetapan UMSK ini untuk jenis pekerjaan yang masuk risiko sangat tinggi, dan risiko tinggi. Sehingga, untuk risiko pekerjaan rendah dan sangat rendah itu tidak kami masukkan,” katanya.
Ngesti menegaskan, seluruh pengusaha di Kabupaten Semarang wajib melaksanakan SK Gubernur Jawa Tengah terkait UMK dan UMSK 2026. Ia juga meminta para pekerja dan karyawan untuk terus meningkatkan kinerja.
“Agar nanti harapan kami dari Pemkab Semarang, antara pengusaha, dengan teman-teman serikat pekerja serta karyawan bisa bersinergi, sehingga pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Semarang ini bisa meningkat dan diharapkan kondusifitas tetap terjaga,” tegasnya.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid


































