KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tahun 2026 sebesar Rp2.818.585.
Angka tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kudus, dan Pemerintah Kabupaten Kudus. Proses mediasi dipimpin langsung oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, sebagai upaya mencari titik temu dari dua unsur yang sempat berseberangan.
Bupati Sam’ani Intakoris menyampaikan bahwa besaran kenaikan UMK Kudus 2026 dihitung menggunakan formula yang mengacu pada data resmi Badan Pusat Statistik (BPS). Perhitungan dilakukan dengan menjumlahkan angka inflasi sebesar 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 2,78 persen, kemudian dikalikan dengan nilai alfa 0,9, sehingga menghasilkan kenaikan 5,152 persen.
“Sudah dibahas bersama Apindo dan serikat pekerja. Kenaikan yang diusulkan sebesar 5,152 persen, dan UMK Kudus 2026 menjadi Rp 2.818.585,” ujar Sam’ani pada Rabu, 24 Desember 2025.
Sam’ani menambahkan, hasil kesepakatan tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah dan kini telah ditetapkan secara resmi. Ia berharap keputusan ini dapat diterima oleh seluruh pihak sebagai bentuk kompromi yang adil di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis.
Menurutnya, pemerintah daerah berupaya mengambil peran sebagai penyeimbang antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan kesejahteraan pekerja.
Pemkab Kudus, kata dia, juga membuka ruang komunikasi bagi perusahaan kecil yang belum mampu menerapkan UMK secara penuh.
“Bagi perusahaan kecil yang belum sanggup, bisa dikomunikasikan lebih lanjut, tentu dengan tetap mengikuti regulasi dan memperhatikan kelayakan upah pekerja,” tegasnya.
Sam’ani juga mengungkapkan bahwa dinamika penetapan UMK tidak hanya terjadi di Kudus. Sejumlah daerah lain di Jawa Tengah memiliki perbedaan dalam penggunaan formula, termasuk penambahan variabel lain seperti beta yang memengaruhi besaran pertumbuhan ekonomi.
“Seperti di Cilacap, ada yang menggunakan angka beta, sehingga pertumbuhan ekonominya sangat tinggi. Setiap daerah punya karakteristik masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, KSPSI Kudus sebelumnya mendorong kenaikan UMK dengan persentase yang lebih besar. Namun, Pemerintah Kabupaten Kudus menegaskan kesepakatan ini merupakan jalan tengah agar tercipta kepastian hukum dan rasa aman bagi pekerja maupun pengusaha.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Rosyid

































