KENDAL, Lingkarjateng.id – Revisi susunan organisasi dan tata kerja pada empat badan dan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kendal mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna pada Rabu, 24 Desember 2025.
Perubahan nomenklatur berlaku pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) yang berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Risetdan Inovasi Daerah. Kemudian, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan berubah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Selanjutnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah akan menjadi bagian dari Perangkat Daerah dengan tipe A. Terakhir, Dinas Kesehatan menjadi Dinas Kesehatan Daerah.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengatakan perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini merupakan revisi lebih lanjut dari susunan organisasi perangkat daerah di Kendal.
“Ini yang dilakukan persetujuan adalah SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) untuk penyesuaian nomenklatur. Dinas Kesehatan jadi Dinas Kesehatan Daerah, BKPP menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Kemudian Baperlitbang jadi Baperlitda, dan BPBD naik menjadi tipe A,” terangnya.
Bupati Tika menerangkan bahwa perubahan tersebut diperkirakan dapat diimplementasikan pada APBD Perubahan 2026.
Ia berharap perubahan ini dapat mewujudkan regulasi daerah yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagai implementasi prinsip otonomi daerah.
“Mungkin implementasinya di APBD Perubahan 2026. Tapi masih ada pasal peralihan yang masih berlaku. Jadi sekarang masih melaksanakan tugas sesuai tusinya sekarang,” tambahnya.
Sebelumnya, anggota Pansus II DPRD Kendal Muhammad Iqbal Aldila menyampaikan bahwa pembentukan SOTK ini telah diubah beberapa kali.
“Penataan organisasi perangkat daerah dilaksanakan dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sekaligus sebagai instrumen reformasi birokrasi,” jelasnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kendal Teguh Santosa menyampaikan Raperda Kabupaten Kendal tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 ini telah dibahas antara Bupati Kendal dengan Panitia Khusus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal.
“Dan Pansus II telah melaksanakan rapat kerja penyimpulan pembahasan hasil fasilitasi Gubernur bersama OPD terkait yang tertuang dalam berita acara rapat kerja Pansus II Nomor: 900/03/XII/PANSUS II /2025 tanggal 23 Desember 2025 tentang Pembahasan Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Tengah Nomor: S/000.8/410/2025 tanggal 23 Desember 2025 perihal Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal,” terangnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa


































