GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Grobogan untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Grobogan tahun 2026 berlangsung alot dan berakhir tanpa satu kesepakatan angka. Rapat yang digelar di Kantor Disnakertrans Grobogan pada Senin, 22 Desember 2025, itu memunculkan dua usulan berbeda dari unsur pekerja dan pengusaha.
Ketua Serikat Pekerja Pungkook Indonesia Grobogan, Agung Sun Haji, mengungkapkan bahwa pihaknya tetap mengusulkan penggunaan indeks alfa 0,9 sebagai dasar penetapan UMK Grobogan tahun 2026.
Menurutnya, angka tersebut lebih mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Grobogan sekaligus mempersempit kesenjangan upah antar daerah.
“Kami dari unsur pekerja mengusulkan nilai alfa 0,9 dengan rujukan kebutuhan hidup layak Kabupaten Grobogan serta mempersempit disparitas antardaerah,” ujar Agung.
Dengan indeks alfa 0,9, UMK Grobogan 2026 diproyeksikan berada di kisaran Rp2,4 juta.
Sementara itu, dari unsur pengusaha mengusulkan penggunaan indeks alfa 0,7 yang setara dengan kenaikan sekitar 5 persen, atau UMK di kisaran Rp2,3 juta.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha yang juga HRD PT Pungkook, Windy Wulandari, menyampaikan bahwa pengusaha pada dasarnya sepakat adanya kenaikan upah sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan pekerja. Namun, ia menilai kenaikan tersebut perlu disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
“Kami sepakat ada kenaikan upah karena itu hak karyawan. Tapi jangan sampai kenaikan terlalu tinggi, karena bisa berdampak pada berkurangnya pembukaan lapangan kerja. Kita juga harus melihat angka pengangguran yang masih cukup tinggi,” kata Windy.
Karena tidak tercapai satu angka kesepakatan, Kepala Disnakertrans Grobogan, Teguh Harjokusumo, menyatakan hasil rapat akan diserahkan kepada Bupati Grobogan untuk diputuskan sebelum diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Kita serahkan kepada Pak Bupati untuk memilih dari dua angka yang diusulkan. Yang jelas, usulan ke provinsi hanya satu angka,” ujarnya.
Teguh berharap berapa pun angka UMK yang nantinya ditetapkan, seluruh pihak dapat menerima dan mematuhinya.
“Meskipun dalam rapat ini muncul dua angka, setelah ada penetapan UMK dari Bupati Grobogan, semua pihak harus mematuhi ketentuan tersebut,” pungkasnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid





























